Polisi Ciduk Dua Remaja Pria, Setubuhi Gadis Belia di Pinggir Pantai

- Editor

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Dua Pelaku Remaja Pria Setubuhi Gadis Remaja di Pinggir Pantai Tanjungan, Tanggamus

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di pinggir pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, pada kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB diamankan Satreskrim Polres Tanggamus.

Tersangka berinisial WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa, Tanggamus, diamankan berdasarkan laporan AS (40) warga Wonosobo, dikarenakan putrinya berinisial SF (15) menjadi korban tindak pidana persetubuhan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman, STr.K., SIK mengatakan, berdasarkan laporan polisi, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif dan menghimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri. Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus.

“Setelah diinterogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN. Pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (14/6).

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Kamis, 11 April 2024, korban SF dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain, namun korban menolak.

Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu.

Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk, di mana korban disetubuhi satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali. Setelah itu, korban diantar pulang.

“Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa akta kelahiran, kwitansi USG dari RSUD Batin Mangunang dan alat yang digunakan berupa sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans serta baju kemeja warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar

Berita Terbaru