Tok! Majelis Hakim Putus Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Hukuman Mati!

- Editor

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Sidang dengan agenda Amar Putusan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang gelar sidang dengan agenda amar putusan hukuman mati terhadap terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami, putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pada Kamis, (29/2).

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” jelas Lingga dalam amar putusan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim berpendapat seharusnya terdakwa AKP Andri Gustami sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, bukan malah menjadi bagian dari peredaran narkoba.

Hakim juga menilai terdakwa telah mengkhianati Korps Polri dan juga telah memanfaatkan orang lain demi keuntungan pribadi yang nilainya sangat besar.

“Terdakwa tidak terdapat hal-hal yang meringankan sama sekali,” jelas Ketua Majelis Hakim Lingga.

Dalam sidang amar putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menerima putusan hukuman mati ini, alasannya karena sejalan dengan tuntutan mereka dan terdakwa selaku anggota kepolisian telah terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.

Andri Gustami didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada periode Mei hingga Juni 2023, Andri Gustami melakukan aksi pengawalan dan pelolosan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali. Sebanyak 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diselundupkan dan telah menghasilkan uang senilai Rp1,3 miliar. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB