Caption : Sidang dengan agenda Amar Putusan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang gelar sidang dengan agenda amar putusan hukuman mati terhadap terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami, putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pada Kamis, (29/2).
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” jelas Lingga dalam amar putusan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim berpendapat seharusnya terdakwa AKP Andri Gustami sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, bukan malah menjadi bagian dari peredaran narkoba.
Hakim juga menilai terdakwa telah mengkhianati Korps Polri dan juga telah memanfaatkan orang lain demi keuntungan pribadi yang nilainya sangat besar.
“Terdakwa tidak terdapat hal-hal yang meringankan sama sekali,” jelas Ketua Majelis Hakim Lingga.
Dalam sidang amar putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menerima putusan hukuman mati ini, alasannya karena sejalan dengan tuntutan mereka dan terdakwa selaku anggota kepolisian telah terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.
Andri Gustami didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada periode Mei hingga Juni 2023, Andri Gustami melakukan aksi pengawalan dan pelolosan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali. Sebanyak 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diselundupkan dan telah menghasilkan uang senilai Rp1,3 miliar. (red)






