Tok! Majelis Hakim Putus Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Hukuman Mati!

- Editor

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Sidang dengan agenda Amar Putusan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang gelar sidang dengan agenda amar putusan hukuman mati terhadap terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami, putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pada Kamis, (29/2).

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” jelas Lingga dalam amar putusan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim berpendapat seharusnya terdakwa AKP Andri Gustami sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, bukan malah menjadi bagian dari peredaran narkoba.

Hakim juga menilai terdakwa telah mengkhianati Korps Polri dan juga telah memanfaatkan orang lain demi keuntungan pribadi yang nilainya sangat besar.

“Terdakwa tidak terdapat hal-hal yang meringankan sama sekali,” jelas Ketua Majelis Hakim Lingga.

Dalam sidang amar putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menerima putusan hukuman mati ini, alasannya karena sejalan dengan tuntutan mereka dan terdakwa selaku anggota kepolisian telah terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.

Andri Gustami didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada periode Mei hingga Juni 2023, Andri Gustami melakukan aksi pengawalan dan pelolosan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali. Sebanyak 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diselundupkan dan telah menghasilkan uang senilai Rp1,3 miliar. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset
Polda Lampung Musnahkan 166 Senpi Rakitan dan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar!
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:59 WIB

Polda Lampung Musnahkan 166 Senpi Rakitan dan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar!

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Berita Terbaru