Ini Rekam Jejak Andri Gustami, Mantan Kasat Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati!

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : AKP Andri Gustami Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan Atas Kasus Peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus keterlibatan Andri Gustami sebagai kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menjelaskan dalam pembacaan tuntutan terhadap AKP Andri Gustami, bahwa jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan bahwa terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati,” jelas Eka Aftarini, saat membacakan tuntutan di ruang pengadilan, Jumat (2/2).

Ia menjelaskan, bahwa perbuatannya selaku Aparatur Penegak Hukum (APH) di Polri seharusnya tidak melakukan hal tersebut, namun terdakwa Andri Gustami justru menggunakan jabatannya untuk memuluskan pengiriman dan peredaran narkoba jenis sabu ini. Apalagi, narkoba yang diloloskan ternyata milik jaringan internasional Fredy Pratama.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa, jelas tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas narkoba,” jelasnya.

Sementara, pihak Kuasa Hukum terdakwa Andri Gustami, yakni Zulfikar Ali Bhutto mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada pekan depan (7/2).

Ia juga menambahkan dan menyangkal, bahwa Andri Gustami hanya melakukan undercover agent untuk mengungkap jaringan atau bandar internasional tersebut.

“Tuntutan kami terima, namun perlu diketahui, terdakwa melalui pengakuannya kepada kami hanya sebagai agen yang menyamar untuk mengungkap jaringan narkoba internasional,” kata dia. 

Diketahui, AKP Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Pria Kelahiran Kota Padang, Sumatera Barat 31 Agustus 1989 ini lulus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012.

Dirinya bertugas pertama kali sebagai Kanit Resmob Polres Lampung Utara, kemudian mendapat promosi jabatan menjadi Kanit Krimsus III Polres yang sama ditahun 2015.

Ia juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lampura ditahun 2019 dan terakhir AKP Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:25 WIB

Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:58 WIB

Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIB

Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Berita Terbaru