Caption : AKP Andri Gustami Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan Atas Kasus Peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus keterlibatan Andri Gustami sebagai kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menjelaskan dalam pembacaan tuntutan terhadap AKP Andri Gustami, bahwa jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan bahwa terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati,” jelas Eka Aftarini, saat membacakan tuntutan di ruang pengadilan, Jumat (2/2).
Ia menjelaskan, bahwa perbuatannya selaku Aparatur Penegak Hukum (APH) di Polri seharusnya tidak melakukan hal tersebut, namun terdakwa Andri Gustami justru menggunakan jabatannya untuk memuluskan pengiriman dan peredaran narkoba jenis sabu ini. Apalagi, narkoba yang diloloskan ternyata milik jaringan internasional Fredy Pratama.
“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa, jelas tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas narkoba,” jelasnya.
Sementara, pihak Kuasa Hukum terdakwa Andri Gustami, yakni Zulfikar Ali Bhutto mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada pekan depan (7/2).
Ia juga menambahkan dan menyangkal, bahwa Andri Gustami hanya melakukan undercover agent untuk mengungkap jaringan atau bandar internasional tersebut.
“Tuntutan kami terima, namun perlu diketahui, terdakwa melalui pengakuannya kepada kami hanya sebagai agen yang menyamar untuk mengungkap jaringan narkoba internasional,” kata dia.
Diketahui, AKP Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Pria Kelahiran Kota Padang, Sumatera Barat 31 Agustus 1989 ini lulus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012.
Dirinya bertugas pertama kali sebagai Kanit Resmob Polres Lampung Utara, kemudian mendapat promosi jabatan menjadi Kanit Krimsus III Polres yang sama ditahun 2015.
Ia juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lampura ditahun 2019 dan terakhir AKP Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. (red)






