Caption : Demonstrasi di Seluruh Dunia Menuntut Palestina Merdeka
Hariannarasi.com, Jakarta – Sudah hampir 2 tahun perang Rusia Vs Ukraina berlangsung, walaupun jumlah korban sipil mencapai 9.085 jiwa, namun tak sebanding dengan jumlah korban sipil di perang Israel Vs Hamas (Palestina).
Lantaran baru 1 bulan perang berlangsung jumlah korban sipil tewas mencapai 10.022 jiwa, dengan rincian 4.104 jiwa anak-anak dan 2.641 jiwa wanita serta korban luka mencapai 24.000-an jiwa. Data ini merujuk dari Kementerian Kesehatan Gaza yang merilis jumlah korban dari pihak Palestina.
Sedangkan untuk jumlah korban akibat dari serangan unit militer Hamas di Israel mencapai 1.400-an korban jiwa yang tewas, melihat data ini, betapa parahnya pihak militer Israel (IDF) dalam memborbardir jalur Gaza yang dikuasai Hamas.
Bahkan, menurut data dari World Health Organization (WHO) PBB, ada setidaknya 5 anak yang tewas setiap jamnya di Gaza akibat dari serangan Israel.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) The Save Children yang berpusat di Inggris menjelaskan bahwa jumlah korban tewas akibat dari konflik Israel dan Palestina ini telah mengalahkan jumlah korban tewas dari konflik di seluruh dunia di tahun 2020, 2021 dan 2022.
Konflik saat ini juga menyebabkan pasukan Israel mengebom Rumah Sakit Baptis Al-Ahli Arabi dan Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza, menewaskan ribuan warga sipil, dan juga menghancurkan lingkungan sekitar rumah sakit lain yang berafiliasi dengan Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina dan Indonesia.
Fasilitas kesehatan terbesar di Jalur Gaza, Rumah Sakit Al-Shifa, tempat ribuan orang terluka dan warga sipil mengungsi, juga menjadi sasaran tentara Israel.
Israel dituding melakukan kejahatan perang karena serangan militernya yang secara langsung menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil di Jalur Gaza, serta blokade yang memutus pasokan makanan, air, listrik, bahan bakar, dan obat-obatan penting ke wilayah tersebut.
Menurut Konvensi Jenewa 1949, bahwa Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada orang yang terluka dan sakit, orang lemah, dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan tetapi harus selalu dihormati dan dilindungi oleh Para Pihak dalam Konvensi Jenewa 1949. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






