Caption : Laman Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna cek SLIK atau biasa disebut BI Checking
Hariannarasi.com, Jakarta – Tunggakan pembayaran atau Kredit macet sering terjadi di dunia finance atau perbankan, tak sedikit debitur yang sempat atau saat ini tengah mengalami hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Entah itu telat bayar hingga waktu berbulan-bulan atau memang sengaja tidak dibayar atau bahkan ada teman atau saudara yang menggunakan nama kita untuk kredit di Bank atau Finance lain.
Nah, riwayat kredit jelek atau baik oleh debitur atau konsumen ini akan tersimpan dalam sistem informasi debitur Bank Indonesia, biasa disebut BI Checking. Apakah riwayat kredit ini bagus atau jelek.
Kini BI Checking telah tiada diganti oleh sistem dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan ini sebagai data acuan yang digunakan pihak Bank sebagai pengajuan selanjutnya yang dilakukan debitur.
Jika riwayat kredit bagus maka pengajuan selanjutnya akan mudah, namun jika riwayat kredit buruk maka akan sangat sulit kedepannya untuk pengajuan kembali.
Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai pengganti BI Checking yang dilakukan OJK akan tercatat selamanya, baik kredit melalui Bank, Leasing atau Pinjol resmi yang terdaftar OJK.
Berikut cara pembersihan data BI Checking atau SLIK OJK :
1. Mengecek Nama
Mengecek nama debitur melalui layanan online yakni idebku.ojk.go.id data atau riwayat kredit kita akan keluar setelah kita melakukan sesuai petunjuk di laman web tersebut.
Layanan ini merupakan pengecekan secara online yang diberikan BI Kep OJK, kita bisa mengetahui skor kredit melalui layanan ini.
Apakah ada kredit yang masih berjalan atau sudah lunas.
2. Lunasi Kewajiban
Setelah mengecek melalui SLIK OJK maka debitur dapat melunasi hutang atau tagihan yang berjalan pada hasil SLIK. Jika ternyata tidak terdapat riwayat kredit tentu akan mudah bagi debitur untuk pengajuan ke Bank atau Leasing yang diinginkan.
Data akan bersih secara otomatis setelah 30 hari dari debitur melunasi tunggakannya, apabila debitur belum juga mendapatkan data terbaru dari SLIK OJK tersebut setelah waktu yang ditentukan, maka debitur disarankan untuk meminta bukti pembayaran pelunasan kredit pada Bank, leasing atau pinjol resmi yang ada. (red)






