Kredit Macet, Data SLIK BI Checking Jelek? Ini Cara Ampuh Bersihkannya!

- Editor

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Laman Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna cek SLIK atau biasa disebut BI Checking

Hariannarasi.com, Jakarta – Tunggakan pembayaran atau Kredit macet sering terjadi di dunia finance atau perbankan, tak sedikit debitur yang sempat atau saat ini tengah mengalami hal tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Entah itu telat bayar hingga waktu berbulan-bulan atau memang sengaja tidak dibayar atau bahkan ada teman atau saudara yang menggunakan nama kita untuk kredit di Bank atau Finance lain.

Nah, riwayat kredit jelek atau baik oleh debitur atau konsumen ini akan tersimpan dalam sistem informasi debitur Bank Indonesia, biasa disebut BI Checking. Apakah riwayat kredit ini bagus atau jelek.

Kini BI Checking telah tiada diganti oleh sistem dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan ini sebagai data acuan yang digunakan pihak Bank sebagai pengajuan selanjutnya yang dilakukan debitur. 

Jika riwayat kredit bagus maka pengajuan selanjutnya akan mudah, namun jika riwayat kredit buruk maka akan sangat sulit kedepannya untuk pengajuan kembali.

Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai pengganti BI Checking yang dilakukan OJK akan tercatat selamanya, baik kredit melalui Bank, Leasing atau Pinjol resmi yang terdaftar OJK.

Berikut cara pembersihan data BI Checking atau SLIK OJK :

1. Mengecek Nama

Mengecek nama debitur melalui layanan online yakni idebku.ojk.go.id data atau riwayat kredit kita akan keluar setelah kita melakukan sesuai petunjuk di laman web tersebut.

Layanan ini merupakan pengecekan secara online yang diberikan BI Kep OJK, kita bisa mengetahui skor kredit melalui layanan ini.

Apakah ada kredit yang masih berjalan atau sudah lunas.

2. Lunasi Kewajiban

Setelah mengecek melalui SLIK OJK maka debitur dapat melunasi hutang atau tagihan yang berjalan pada hasil SLIK. Jika ternyata tidak terdapat riwayat kredit tentu akan mudah bagi debitur untuk pengajuan ke Bank atau Leasing yang diinginkan.

Data akan bersih secara otomatis setelah 30 hari dari debitur melunasi tunggakannya, apabila debitur belum juga mendapatkan data terbaru dari SLIK OJK tersebut setelah waktu yang ditentukan, maka debitur disarankan untuk meminta bukti pembayaran pelunasan kredit pada Bank, leasing atau pinjol resmi yang ada. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karang Taruna Lampung dan OJK Luncurkan ‘Siger Taruna Preneur’, Targetkan Pembiayaan UMKM Rp30 Miliar
Bank Dunia Sebut Mayoritas Penduduk RI Miskin, Tembus 64,2 Persen, Kok Bisa Berbeda dengan Data BPS?
Dugaan Kredit Bermasalah Rp17,4 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Dirut BRI
Prabowo Ungkap 8 Capaian Utama Reformasi BUMN: Tutup 290 Perusahaan, Laba tembus Rp326 triliun, Naik 75,3 Persen!
Gilak! Utang RI Tembus Rp 10.293 Triliun, Menkeu Malah Bandingkan dengan Singapura
Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah
Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

Karang Taruna Lampung dan OJK Luncurkan ‘Siger Taruna Preneur’, Targetkan Pembiayaan UMKM Rp30 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 08:43 WIB

Bank Dunia Sebut Mayoritas Penduduk RI Miskin, Tembus 64,2 Persen, Kok Bisa Berbeda dengan Data BPS?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Kredit Bermasalah Rp17,4 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Dirut BRI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Prabowo Ungkap 8 Capaian Utama Reformasi BUMN: Tutup 290 Perusahaan, Laba tembus Rp326 triliun, Naik 75,3 Persen!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Gilak! Utang RI Tembus Rp 10.293 Triliun, Menkeu Malah Bandingkan dengan Singapura

Berita Terbaru