Kredit Macet, Data SLIK BI Checking Jelek? Ini Cara Ampuh Bersihkannya!

- Editor

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Laman Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna cek SLIK atau biasa disebut BI Checking

Hariannarasi.com, Jakarta – Tunggakan pembayaran atau Kredit macet sering terjadi di dunia finance atau perbankan, tak sedikit debitur yang sempat atau saat ini tengah mengalami hal tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Entah itu telat bayar hingga waktu berbulan-bulan atau memang sengaja tidak dibayar atau bahkan ada teman atau saudara yang menggunakan nama kita untuk kredit di Bank atau Finance lain.

Nah, riwayat kredit jelek atau baik oleh debitur atau konsumen ini akan tersimpan dalam sistem informasi debitur Bank Indonesia, biasa disebut BI Checking. Apakah riwayat kredit ini bagus atau jelek.

Kini BI Checking telah tiada diganti oleh sistem dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan ini sebagai data acuan yang digunakan pihak Bank sebagai pengajuan selanjutnya yang dilakukan debitur. 

Jika riwayat kredit bagus maka pengajuan selanjutnya akan mudah, namun jika riwayat kredit buruk maka akan sangat sulit kedepannya untuk pengajuan kembali.

Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai pengganti BI Checking yang dilakukan OJK akan tercatat selamanya, baik kredit melalui Bank, Leasing atau Pinjol resmi yang terdaftar OJK.

Berikut cara pembersihan data BI Checking atau SLIK OJK :

1. Mengecek Nama

Mengecek nama debitur melalui layanan online yakni idebku.ojk.go.id data atau riwayat kredit kita akan keluar setelah kita melakukan sesuai petunjuk di laman web tersebut.

Layanan ini merupakan pengecekan secara online yang diberikan BI Kep OJK, kita bisa mengetahui skor kredit melalui layanan ini.

Apakah ada kredit yang masih berjalan atau sudah lunas.

2. Lunasi Kewajiban

Setelah mengecek melalui SLIK OJK maka debitur dapat melunasi hutang atau tagihan yang berjalan pada hasil SLIK. Jika ternyata tidak terdapat riwayat kredit tentu akan mudah bagi debitur untuk pengajuan ke Bank atau Leasing yang diinginkan.

Data akan bersih secara otomatis setelah 30 hari dari debitur melunasi tunggakannya, apabila debitur belum juga mendapatkan data terbaru dari SLIK OJK tersebut setelah waktu yang ditentukan, maka debitur disarankan untuk meminta bukti pembayaran pelunasan kredit pada Bank, leasing atau pinjol resmi yang ada. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram
Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870
Terciduk! Katanya Bela UMKM, Truk Koperasi Desa Kepergok Angkut Barang dari Gudang Indomarco!
Sorotan Tajam The Economist: Demokrasi dan Ekonomi Indonesia Berada di Ambang Resiko?!
Percepat Pembangunan, Gubernur Lampung Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
BRI Bandar Lampung Imbau Nasabah Waspada Penipuan Digital, Jangan Klik Tautan Sembarangan!
Ketika Rupiah Nyaris Mati! Belajar dari Kejeniusan Habibie Membalikkan Keadaan dalam 17 Bulan
Tekan Inflasi di Daerah, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Serentak di 15 Kabupaten dan Kota!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:18 WIB

Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIB

Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:20 WIB

Terciduk! Katanya Bela UMKM, Truk Koperasi Desa Kepergok Angkut Barang dari Gudang Indomarco!

Senin, 18 Mei 2026 - 17:10 WIB

Sorotan Tajam The Economist: Demokrasi dan Ekonomi Indonesia Berada di Ambang Resiko?!

Senin, 18 Mei 2026 - 13:33 WIB

Percepat Pembangunan, Gubernur Lampung Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah

Berita Terbaru