Foto : Honorer yang di angkat tanpa tes menjadi ASN tahun 2023 (Dok. BKN)
Hariannarasi.com, Jakarta – Poligami atau menikah lebih dari satu wanita dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata diperbolehkan oleh peraturan negara, namun tidak berlaku bagi ASN wanita.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, aturan ini tertulis dalam pasal 2 ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, bahwa ASN yang telah melangsungkan pernikahan pertama kali wajib hukumnya untuk memberikan laporan atau informasi selambatnya 1 tahun setelah pernikahan berlangsung.
“Ini diinformasikan secara hirarkis, namun bagi wanita tidak boleh melakukan pernikahan kedua, untuk ASN pria harus melakukan izin ke istri pertama dan meminta izin kepada pejabat serta memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku,” jelas Yuyut seperti yang dilansir laman resmi BKN, Rabu (31/5).
Ia menjelaskan, bahwa ada dua syarat yang harus terpenuhi yakni syarat alternatif dan syarat kumulatif. Secara alternatif maka wanita istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, atau istri memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
“Atau istri memiliki cacat badan, semua harus ada surat keterangan dokter. Istri tidak memiliki dapat memberikan keturunan dan pernikahan telah berlangsung 10 tahun,” jelas Yuyut seperti dilansir dari laman resmi BKN.
Sedangkan untuk syarat kumulatif yakni adanya jamin dari pria untuk berlaku adil pada istri-istrinya, memiliki penghasilan yang cukup, dan adanya jaminan surat perjanjian tertulis dan bermaterai.
Diketahui, bahwa adanya perubahan Undang-undang yakni pasal 3 ayat 1 PP No. 5 tahun 1990 terkait perubahan PP No. 10 tahun 1983 tentang izin nikah dan perceraian ASN yakni wajib bagi pria yang akan melakukan perceraian untuk memperoleh izin dari pejabat atau atasannya. (red)






