Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Kapal Motor Penumpang (KMP) Tampomas II dinyatakan tenggelam sepenuhnya di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Selasa (27/1/1981) pukul 12.45 WIB. Bencana maritim terbesar dalam sejarah Indonesia ini diperkirakan menelan lebih dari 600 korban jiwa, meski data resmi pemerintah mencatat angka 431 orang tewas.
KMP Tampomas II berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Ujung Pandang pada Sabtu (24/1/1981). Pelayaran sempat tertunda satu hari akibat kerusakan mesin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan manifes, kapal mengangkut 1.055 penumpang dan 82 awak, namun investigasi lapangan menunjukkan adanya ratusan penumpang gelap yang membuat total estimasi penumpang mencapai 1.442 orang.
Kebakaran mulai terjadi pada Minggu malam (25/1/1981) sekitar pukul 20.00 WITA saat kapal berada di perairan Masalembo. Api diduga berasal dari gesekan kendaraan di dek bawah yang memicu kebocoran bahan bakar di tengah cuaca buruk dan ombak besar.
Upaya pemadaman oleh awak kapal gagal total karena kendala teknis dan administratif. Sejumlah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tidak berfungsi dan petunjuk operasional masih menggunakan bahasa Jepang yang tidak dipahami petugas.
Kondisi diperparah dengan macetnya mesin pompa hidran, menyebabkan api merambat cepat ke seluruh badan kapal hingga terjadi pemadaman listrik total (blackout).
Selama dua hari, kapal terombang-ambing dalam kondisi terbakar hebat. Meski beberapa kapal penolong seperti KM Sangihe dan Istana VI telah tiba di lokasi, evakuasi sulit dilakukan akibat gelombang setinggi 3 hingga 5 meter.
Saksi mata melaporkan bahwa Kapten Kapal, Abdul Rivai, menolak meninggalkan anjungan dan memilih tetap berada di kapal hingga detik terakhir. Kapal akhirnya berdiri tegak lurus sebelum tenggelam ke dasar laut sedalam 60 meter setelah terjadi ledakan besar di ruang mesin pada Selasa siang.
Dugaan Korupsi dan Mark-up Anggaran
Tragedi ini memicu sorotan tajam terhadap proses pengadaan kapal oleh pemerintah. Diketahui, KMP Tampomas II merupakan kapal bekas buatan Jepang tahun 1956 (sebelumnya bernama MV Great Emerald) yang dibeli pada tahun 1980 seharga US$ 8,3 juta.
Pakar maritim dan investigasi media menyebut harga tersebut mengalami penggelembungan (mark-up) yang signifikan, mengingat harga pasar kapal berusia 25 tahun itu seharusnya hanya berkisar US$ 3,6 juta.
Kapal ini dilaporkan sempat ditolak oleh perusahaan pelayaran lain karena kondisi teknis yang buruk sebelum akhirnya dipaksakan masuk ke jajaran armada nasional.
Dalam persidangan yang digelar pasca-tragedi, sanksi hukum lebih banyak dijatuhkan kepada awak kapal atas kelalaian administratif. Namun, sejumlah pihak menyayangkan tidak tersentuhnya pejabat tinggi birokrasi yang bertanggung jawab atas pembelian kapal yang dianggap tidak layak laut tersebut.
Tragedi ini diabadikan oleh musisi Iwan Fals dalam lagu “Celoteh Camar Tolol dan Cemar” sebagai bentuk protes atas praktik korupsi dalam pengadaan transportasi publik yang berujung pada hilangnya nyawa warga negara. (*)






