Caption : KPK tetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi kuota Haji. (Dok. Detik)
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023–2024. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi, menandai babak baru pengusutan skandal yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan lembaga antirasuah ini berfokus pada dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan 20.000 kuota tambahan, yang oleh Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut, dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diprioritaskan untuk haji reguler.
KPK mengendus adanya aroma transaksional dalam pembagian jatah tersebut. Penyidik menduga aliran dana haram mengalir dari praktik jual-beli kuota antara oknum Kemenag dan biro perjalanan haji.
Dugaan ini diperkuat dengan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga figur kunci sejak Agustus 2025: Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pihak Yaqut membantah tuduhan korupsi dan berlindung di balik argumen diskresi. Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggaraini, menyebut keputusan kliennya membagi kuota 50:50 adalah langkah darurat demi keselamatan jemaah, mengingat keterbatasan kapasitas di Mina dan kebijakan zonasi mendadak dari Arab Saudi.
”Kebijakan diskresi diambil Gus Yaqut sudah sesuai peraturan perundang-undangan, semata-mata untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan keuntungan pribadi,” ujar Mellisa, merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberi ruang kewenangan teknis bagi Menteri.
Jejak Aset Sang Mantan Menteri
Di tengah sorotan kasus rasuah ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per akhir masa jabatan Yaqut (Januari 2025) turut menjadi perhatian publik. Yaqut tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 13,7 miliar.
Aset tersebut didominasi oleh enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp 9,5 miliar yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. Selain itu, garasi Yaqut diisi oleh Mazda CX-5 (2015) dan Toyota Alphard (2024) dengan total nilai kendaraan Rp 2,2 miliar, serta kas setara kas senilai Rp 2,5 miliar.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas pengelolaan dana umat, di mana KPK kini dituntut untuk membuktikan unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang di balik dalih diskresi kebijakan. (*)






