LBH Bandar Lampung Ingatkan Potensi ‘Chaos’ di Masa Transisi KUHP Baru

- Editor

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Ambisi besar negara untuk melakukan pembaruan hukum pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, kini justru memantik kekhawatiran serius di masyarakat.

Ditengah euforia reformasi regulasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membunyikan alarm peringatan, transisi yang dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur penegakan hukum berpotensi menyeret sistem peradilan kita ke dalam jurang kekacauan (chaos) hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam pernyataan tegasnya pada Sabtu (3/12), menyoroti adanya jurang lebar antara cita-cita pembaruan hukum dengan realitas di lapangan.

Menurutnya, alih-alih memperkokoh prinsip negara hukum dan due process of law, implementasi dini aturan anyar ini justru memperlihatkan rapuhnya fondasi institusional para penegak hukum.

​”Momentum ini seharusnya menjadi tonggak penguatan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana kita. Namun, ironisnya, yang tersaji di depan mata adalah ancaman serius,” ujar Prabowo.

Ia membedah situasi ini dengan analisis tajam, transisi hukum berjalan di atas ketidaksiapan yang multidimensi. Mulai dari pemahaman substansi hukum yang dangkal, ketiadaan keseragaman tafsir, hingga ketidaksiapan prosedural di kalangan aparat.

Situasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bom waktu yang dapat meledak menjadi praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dan diskriminatif.

Prabowo secara spesifik menyoroti rendahnya pemahaman aparat terhadap norma-norma baru, khususnya terkait perluasan delik.

Tanpa pemahaman yang komprehensif, pasal-pasal baru ini berisiko menjadi “pasal karet” di tangan penegak hukum yang gagap literasi, mengancam kebebasan sipil warga negara secara brutal.

Keterlambatan Regulasi: Cermin Buruk Birokrasi

​Kritik LBH Bandar Lampung kian menukik pada aspek tata kelola birokrasi hukum. Prabowo mempertanyakan kompetensi aparat dalam mencerna aturan yang baru saja disahkan, mengingat petunjuk teknis (Juknis) masa transisi dari Kejaksaan Agung baru diterbitkan pada ‘menit-menit akhir’, yakni 30 Desember lalu.

​”Ini adalah problem serius. Keterlambatan penerbitan panduan teknis bukan hal sepele. Hal ini membuka celah lebar bagi disparitas tafsir di lapangan, ketidaksinkronan prosedur antar-lembaga, hingga terciptanya kekosongan hukum (legal vacuum) dalam praktik peradilan pidana,” tegasnya.

​Di ujung analisisnya, Prabowo mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, ketidakjelasan adalah musuh utama keadilan. Belum adanya aturan turunan yang jelas bagi KUHAP baru dinilai akan memperbesar risiko pelanggaran hak-hak fundamental tersangka dan terdakwa.

​”Kekosongan aturan teknis ini sangat berbahaya. Ia dapat melahirkan preseden buruk berupa pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak atas peradilan yang adil (fair trial), serta tergerusnya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkas Prabowo.

Peringatan dari LBH Bandar Lampung ini menjadi sinyal bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya dengan mengetok palu di parlemen. Tanpa kesiapan eksekusi yang matang, hukum baru hanyalah teks mati yang berpotensi memakan korban ketidakadilan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Berita Terbaru