Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aparat kepolisian berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian telepon jinjing atau laptop milik seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila).
Penangkapan ini merupakan buntut dari rekaman kamera pengawas (CCTV) aksi keduanya yang sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku yang diketahui berinisial AM (36) dan FY (34) tersebut, ditangkap oleh petugas kepolisian di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (14/8/2026) malam.
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini sangat terbantu oleh adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam jelas aksi kejahatan pelaku.
”Rekaman CCTV yang viral di media sosial tersebut menjadi salah satu petunjuk utama bagi pihak kepolisian dalam mengungkap identitas serta melacak keberadaan kedua pelaku,” jelas AKP Ono Karyono.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop milik mahasiswa yang menjadi korban pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasutri tersebut diketahui telah menjual barang hasil curiannya kepada pihak lain dengan harga Rp1,9 juta.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)






