Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Satuan Tim URC Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap dua orang pria tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor.
Kedua tersangka yang berinisial AW (26) dan ZA (29), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, ditangkap usai menggasak motor korban dengan modus operandi menyamar sebagai kekasih korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa perampasan itu menimpa Hoiru Nisa, seorang warga Kecamatan Candipuro, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung.
Kronologi Kejadian
Kejahatan ini bermula dari rekayasa pelaku yang mengelabui korban melalui panggilan telepon genggam.
”Pada saat itu korban mendapat telepon dari sebuah nomor baru. Pelaku di ujung telepon mengaku sebagai kekasih korban yang bernama Rizki,” ujar Iptu Muhammad Iksir.
Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta korban untuk menjemputnya di Jembatan Desa Asahan. Karena memercayai hal tersebut, korban segera berangkat menuju lokasi penjemputan dengan mengajak adiknya yang masih berusia 7 tahun.
Setibanya di Jembatan Desa Asahan, korban tidak menemukan kekasihnya, melainkan didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya. Pelaku kemudian memaksa korban untuk mengantarkannya ke Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Karena terus mendapat desakan, korban akhirnya menurut dan membonceng pelaku. Di tengah perjalanan, pelaku melancarkan ancaman dengan cara memegang bagian pinggangnya seolah-olah menyembunyikan senjata.
Pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor secara paksa dan meninggalkan korban beserta adiknya yang masih kecil di sebuah jalan area perladangan.
Proses Penangkapan
Merespons laporan dari pihak korban, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Penelusuran polisi membuahkan hasil dengan diketahuinya identitas serta keberadaan pelaku.
Tim URC Satreskrim akhirnya berhasil menggerebek dan membekuk AW dan ZA tanpa perlawanan di kediaman mereka.
”Kedua pelaku AW dan ZA berhasil kita amankan di kediamannya di Desa Negara Batin. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iksir. (*)






