Masuki Era KUHP Baru, Hubungan Seks Diluar Nikah Bisa Dipidana!

- Editor

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Sejarah baru hukum pidana Indonesia resmi dimulai, per 2 Januari 2026, Indonesia meninggalkan warisan kolonial Belanda dengan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.  

Meski diklaim sebagai bentuk kedaulatan hukum, beleid setebal 345 halaman ini membawa serta sederet pasal kontroversial yang memicu kekhawatiran publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya celah kerawanan dalam implementasi aturan ini. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan hukum baru ini akan sangat bergantung pada kontrol masyarakat.

Hubungan seks di luar nikah kini resmi menjadi tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara. Aturan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari keluarga inti (pasangan, orang tua, atau anak).

Kritik terhadap Presiden atau lembaga negara kini memiliki batasan hukum yang ketat. Penghinaan terhadap simbol negara tersebut dapat berujung pada bui maksimal tiga tahun.

Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila diancam pidana hingga empat tahun.

Definisi penyerangan martabat atau pencemaran nama baik dinilai para aktivis masih terlalu luas, sehingga rentan digunakan untuk membungkam kritik.

Restorative Justice

Pemerintah mengklaim KUHP ini lebih progresif karena mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) yang disesuaikan dengan norma budaya kekuasaan.

Supratman menegaskan bahwa sosialisasi masif telah dilakukan kepada aparat penegak hukum guna memitigasi penyalahgunaan kekuasaan. “Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci utama agar transisi hukum ini tidak mencederai demokrasi yang telah dibangun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Berita Terbaru