Caption : Ilustrasi (net)
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pernikahan merupakan dambaan bagi setiap manusia yang belum memiliki pasangan, bahkan yang telah memiliki pasangan tak jarang juga melakukan pernikahan secara diam-diam.
Namun, apa jadinya jika pernikahan yang didambakan ini berakhir dengan perceraian dengan pasangan. Bahkan terhitung lama dalam menjalani rumah tangga, ada yang hingga belasan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perceraian juga dipicu banyak faktor, seperti ekonomi, perselisihan, perselingkuhan, dan masih banyak hal lainnya. Bahkan, dibeberapa wilayah di Indonesia angka perceraian terus menerus meningkat di tiap tahunnya.
Hal ini mengakibatkan status seseorang yang tadinya menikah menjadi duda/janda, dengan status sosial ini banyak orang memberikan stereotip negatif ke suatu wilayah dengan sebutan kampung janda.
Seperti di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, pada tahun 2021 angka perceraian mencapai 932 kasus, di tahun 2022 terjadi peningkatan yakni sebanyak 1.097 kasus dengan cerai gugat sebanyak 887 kasus dan cerai talak 210 kasus.
Hal ini disebabkan banyak faktor, namun yang terbanyak dikarenakan perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (red)






