Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Lonceng bahaya bagi demokrasi kembali berdentang keras dari tanah Sumatra. Bukan sekadar karena bencana alam yang melanda, melainkan karena adanya upaya sistematis untuk menutupi jerit tangis korban dan fakta di lapangan dari pandangan publik.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara resmi menyatakan kemerdekaan pers Indonesia kini berada dalam kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penilaian ini bukan tanpa dasar, serangkaian pembatasan, intimidasi, hingga sensor yang terstruktur terhadap peliputan bencana di Sumatra pada media Desember 2025 ini telah melampaui batas kewajaran dalam sebuah negara demokrasi.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, dalam keterangannya pada Jumat (19/12), tidak menutupi kegeraman organisasi profesi tersebut.
Ia menuding negara tidak sekadar pasif, melainkan diduga aktif mengendalikan arus informasi demi memuluskan narasi tunggal yang berbeda dari realitas pahit di lokasi bencana.
“Presiden RI harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatra, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional,” tegas Erick.
Pola Sistematis Pembungkaman
KKJ mencatat adanya pola yang jelas, berbahaya, dan masif dalam beberapa hari terakhir. Ini bukan insiden sporadis, melainkan sebuah orkestrasi pembungkaman.
Erick membeberkan sejumlah bukti yang mencoreng wajah kebebasan pers kita, antara lain :
1. Intimidasi Aparat: Adanya tekanan dari aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang tengah meliput distribusi bantuan internasional.
2. Penghapusan Jejak Digital: Hilangnya pemberitaan bencana secara total di laman detikcom.
3. Sensor dan Self-Censorship: Penghentian siaran serta praktik sensor diri yang terpaksa dilakukan oleh CNN Indonesia TV saat laporan langsung (live report) dari lokasi.
Fakta-fakta yang coba diberangus tersebut sejatinya menampilkan kondisi lapangan yang kontradiktif dengan klaim-klaim manis pejabat negara.
Pidana Pers dan Pelanggaran Konstitusi
Dalam kacamata hukum pers, tindakan penghalang-halangan ini bukan sekadar masalah etika, melainkan tindak pidana.
Erick mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers secara tegas mengancam pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat kerja jurnalistik.
“Perlu ditegaskan bahwa upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum tersebut,” ujarnya.
Ia juga menepis kebiasaan ‘penyelesaian kekeluargaan’ yang kerap menguapkan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Lebih jauh lagi, tindakan ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Membatasi pemberitaan bencana berarti merampas hak warga negara untuk tahu, hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.
Ketika negara menutup mata dan telinga publik, negara sesungguhnya sedang mencederai mandat rakyat untuk memperoleh informasi yang jernih dan jujur. (*)






