Polres Tanggamus Obrak-abrik Arena Balap Liar: Puluhan Motor ‘Brong’ Dikandangkan!

- Editor

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Raungan knalpot brong yang biasa memecah keheningan malam di kawasan Jalur 2 Islamic Centre, Kota Agung, mendadak senyap, sabtu malam (29/11).

Polres Tanggamus akhirnya menjawab tuntas keresahan masyarakat dengan menggelar operasi senyap berskala besar. Hasilnya telak: 27 unit sepeda motor yang disinyalir sebagai kuda pacu jalanan berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi penertiban yang dimulai tepat pukul 23.00 WIB ini tidak dilakukan setengah hati. Sebanyak 85 personel gabungan, terdiri dari satuan Polres Tanggamus, Polsek Kotaagung, hingga Polsek Wonosobo yang diterjunkan ke lapangan.

Di bawah kendali Kapolsek Kotaagung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., petugas melakukan penyekatan di titik-titik rawan, menutup ruang gerak para pelaku balap liar yang selama ini menjadikan fasilitas umum tersebut sebagai sirkuit dadakan.

Hasil di lapangan, dari 50 pemuda yang terjaring dalam operasi tersebut, mayoritas di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, kondisi kendaraan yang diamankan semakin memperkuat indikasi adanya aktivitas balap liar yang terorganisir.

Petugas menemukan puluhan sepeda motor yang telah dimodifikasi total, tanpa kaca spion, tanpa pelat nomor, serta menggunakan knalpot racing (brong) yang memekakkan telinga. Modifikasi semacam ini jelas ditujukan untuk adu kecepatan, bukan untuk transportasi harian yang aman.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah represif ini diambil sebagai respon atas puluhan aduan masyarakat.

Warga, baik melalui media sosial maupun laporan langsung, mengaku sudah sangat resah dengan aksi ugal-ugalan yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain tersebut.

“Razia ini adalah bukti bahwa kami mendengar keluhan warga. Balap liar ini bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa, baik bagi pelakunya sendiri maupun masyarakat sekitar,” tegas Iptu Primadona, Minggu (30/11).

Sanksi Tegas dan Peran Orang Tua

Polres Tanggamus menerapkan pendekatan ganda, yakni pendekatan edukatif untuk manusianya, dan tindakan hukum tegas untuk kendaraannya.

Para remaja yang terjaring tidak serta merta dilepas, polisi mewajibkan orang tua mereka untuk datang menjemput langsung ke lokasi atau kantor polisi. Hal ini dimaksudkan sebagai shock therapy sekaligus peringatan bagi para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas putra-putrinya di malam hari.

​”Dengan melibatkan peran keluarga, kami berharap dapat menekan keterlibatan remaja dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri,” tambah Primadona.

Sementara itu, nasib 27 sepeda motor yang disita dipastikan tidak akan mudah. Kendaraan tersebut kini menginap di Mapolres Tanggamus dan dikenakan sanksi tilang atau penahanan hingga pemiliknya mampu menunjukkan iktikad baik.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang sekecil apa pun bagi balap liar. Motor yang kami amankan tidak bisa diambil begitu saja. Pemilik wajib melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan, seperti pasang spion, pasang plat nomor, dan ganti knalpot standar sebelum motor bisa dibawa pulang,” tandasnya.

Langkah tegas Polres Tanggamus ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban umum di Kota Agung dan menjadi pelajaran berharga bahwa jalan raya adalah ruang publik, bukan arena pertaruhan nyawa. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ribuan Calon Manajer Kopdes Jalani Pelatihan di Pusdik Armed Cimahi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:56 WIB