Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Dunia pers di Lampung bergolak menyusul insiden serius yang menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, yang diintimidasi dan diancam secara fisik saat meliput di Lampung Selatan.
Insiden ini, yang terjadi pada Selasa, 25 November 2025, merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teuku Khalid Syah tengah meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Setibanya di lokasi, ia diadang oleh sekelompok orang (diduga preman) yang menanyakan liputannya dan mendesak penghapusan rekaman.
Puncak intimidasi terjadi ketika salah seorang pelaku berinisial B melayangkan ancaman keras.
“Saya akan tujah (tusuk) kamu,” ancam pelaku sambil memperagakan gerakan mengambil senjata dari pinggangnya, seperti dituturkan Teuku, rabu (26/11). Jurnalis tersebut mengaku syok berat.
Reaksi Keras Organisasi Pers
Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menyebut tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi profesi dan mendesak aparat bertindak cepat.
“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi UU Pers. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers,” tegas Juniardi.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Andres Afandi, memastikan pendampingan hukum penuh untuk Teuku.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tidak bisa kita tolerir,” ujar Andres, yang juga menyoroti akar masalah insiden ini, yakni dugaan pemerasan oleh para pelaku terhadap warga pemilik lahan.
Proses Hukum Berjalan
Teuku Khalid Syah telah membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman saat menjalankan tugas jurnalistik, dengan nomor laporan LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.
PFI, AJI, dan IJTI Lampung mendesak Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung memberikan atensi khusus untuk mengusut tuntas insiden ini, mencari dalang di balik kelompok preman tersebut, serta memberikan efek jera.
Pelaku yang menghalangi tugas wartawan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp. 500.000.000,00. (*)






