Kebebasan Pers Terancam Premanisme di Lamsel: Jurnalis Kompas TV Diancam Ditikam!

- Editor

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Dunia pers di Lampung bergolak menyusul insiden serius yang menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, yang diintimidasi dan diancam secara fisik saat meliput di Lampung Selatan. 

Insiden ini, yang terjadi pada Selasa, 25 November 2025, merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teuku Khalid Syah tengah meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Setibanya di lokasi, ia diadang oleh sekelompok orang (diduga preman) yang menanyakan liputannya dan mendesak penghapusan rekaman.

Puncak intimidasi terjadi ketika salah seorang pelaku berinisial B melayangkan ancaman keras.

“Saya akan tujah (tusuk) kamu,” ancam pelaku sambil memperagakan gerakan mengambil senjata dari pinggangnya, seperti dituturkan Teuku, rabu (26/11). Jurnalis tersebut mengaku syok berat.

Reaksi Keras Organisasi Pers

Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menyebut tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi profesi dan mendesak aparat bertindak cepat.

“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi UU Pers. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers,” tegas Juniardi.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Andres Afandi, memastikan pendampingan hukum penuh untuk Teuku.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tidak bisa kita tolerir,” ujar Andres, yang juga menyoroti akar masalah insiden ini, yakni dugaan pemerasan oleh para pelaku terhadap warga pemilik lahan.

Proses Hukum Berjalan

Teuku Khalid Syah telah membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman saat menjalankan tugas jurnalistik, dengan nomor laporan LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.

​PFI, AJI, dan IJTI Lampung mendesak Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung memberikan atensi khusus untuk mengusut tuntas insiden ini, mencari dalang di balik kelompok preman tersebut, serta memberikan efek jera.

Pelaku yang menghalangi tugas wartawan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp. 500.000.000,00. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:48 WIB

Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR

Berita Terbaru