Foto : Haji Jusuf Hamka, Resmikan Jalan Tol Cisumdawu yang di buat PT. CKJT
Hariannarasi.com, Jakarta – Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah senilai Rp 800 miliar, namun terkesan pemerintah mengulur-ulur waktu bahkan terkesan tutup mata dan lari dari tanggung jawab.
Pasalnya, sudah lebih dari 8 tahun sejak 2015, setelah pemerintah meminta diskon ata pengurangan nilai hutang. Namun hingga kini 2023 tak kunjung diselesaikan, khususnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hutang ini berawal dari uang yang di deposito kan oleh PT. Cipta Marga Nushapala Persada, Tbk. ke Bank Yakin Makmur (Yama).
Namun, diketahui pada tahun 1998 banyak perbankan dan lembaga keuangan (Bank) terkena dampak krisis moneter, sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
“Pemerintah beranggapan bahwa Cipta Marga atau pemegang sahamnya memiliki afiliasi dengan Yama, sehingga pemerintah tidak mau menjamin atau membayar,” jelas Hamka, dilansir dari laman VIVA Bisnis, Rabu (7/6).
Pada tahun 2012, pihaknya telah membawa permasalahan ini ke pengadilan, bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA). Dan hasilnya perusahaannya menang sehingga pemerintah wajib membayar berikut nilai hutang dan bunganya.
“Kami kan perusahaan publik, tidak terafiliasi. Kami menang di pengadilan sampai tingkat MA,” ujarnya.
Ia mengakui, sempat dipanggil pihak Kepala Biro Hukum Kemenkeu Indra Surya. Saat itu (2015/2016) pemerintah meminta pengurangan nilai hutang atau diskon.
“Yah pengakuannya pemerintah bayar jangka waktu dua minggu, tapi ada diskon, dari Rp400 miliar jadi Rp170 miliar,” ungkapnya.
Namun hingga kini, sudah 8 tahun lebih, Kemenkeu tidak juga membayarkan hutang tersebut. “Sampe 8 tahun diem-diem doang, di PHP-in aja, jika tanpa pengurangan nilainya 800 Miliar,” jelasnya.
Bahkan, diakuinya. Pihaknya sempat meminta langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun mendapatkan jawaban untuk ke Dirjen DJKN Kemenkeu.
“Surat diabaikan, datang ke DJKN bilangnya lagi verifikasi ini, onolah. Udah capeklah, harusnya ingat, jangan nguber obligor aja, tapi kewajibannya sendiri lupa,” kata Hamka.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengadukan ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP), ke Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Sudah ngadu ke semua, tinggal ngadu ama tuhan aja kali yang belum,” pungkasnya. (red)