Gunakan Kosan, Para Tersangka Eksekusi Anak Dibawah Umur Bergiliran!

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang remaja pengangguran lantaran diduga telah menyetubuhi seorang perempuan yang masih dibawah umur secara bergiliran. 

Ketiga pelaku berinisal AK (23), NR (22), dan ADM (22). Ketiga pelaku mengimingi korban uang sebesar Rp50 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka ini kami amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada akhir Agustus 2025,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Sabtu (4/10).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana asusila ini dialami korban pelajar SMA inisal RPF (16).

Mulanya, pelaku ADM mengajak berkenalan dengan korban via aplikasi MiChat. Dari aplikasi kencan online tersebut, komunikasi keduanya kemudian berlanjut via pesan singkat WhatsApp (WA).

Kemudian pelaku ADM mengajak korban bertemu di kosan yang dihuni oleh pelaku AK. “Jadi setibanva korban ini di kamar kos tersebut, dua tersangka lain AK dan NR memang sudah berada di sana terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat di dalam kamar kos tersebut, ketiga pelaku kemudian membujuk rayu RPF melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan menjanjikan atau mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu dari masing-masing tersebut.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya masing-masing tersangka memberikan uang Rp50 ribu, hingga total korban diberi uang Rp150 ribu,” kata Kompol Faria.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatan berjatnya ini timbul setelah Pelaku AK meminta dicarikan kenalan teman wanita. “Dari sini, ketiganya mengatur perkenalan hingga pertemuan dengan korban,” Kata Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (U0) Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Berita Terbaru