Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus melakukan inovasi guna memaksimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memperkuat platform “Lampung In” sebagai kanal utama pengaduan masyarakat secara digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Lampung dalam mendorong terciptanya sistem pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan modern di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Gubernur menyampaikan bahwa transformasi digital di sektor pemerintahan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan.
Melalui penguatan aplikasi “Lampung In”, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan efisien untuk menyampaikan aspirasi, laporan, maupun keluhan terkait infrastruktur dan pelayanan birokrasi di daerahnya masing-masing.
”Kita ingin pelayanan publik itu tidak berbelit-belit. Melalui penguatan ‘Lampung In’, masyarakat bisa langsung melapor dan jajaran pemerintah di bawah harus segera merespons serta menindaklanjutinya secara real-time,” tegas standar operasional sistem tersebut.
Platform “Lampung In” yang sebelumnya telah berjalan kini dioptimalkan dari segi fitur, kecepatan respons (SLA – Service Level Agreement), hingga integrasinya ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dengan sistem pengaduan terpusat ini, Pemprov dapat memantau langsung kinerja tiap instansi dalam menyelesaikan permasalahan warga.
Selain memangkas jalur birokrasi, digitalisasi layanan aduan ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik pungli serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Ke depannya, Pemprov Lampung akan terus melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh elemen masyarakat dari tingkat kota hingga pelosok desa dapat memanfaatkan aplikasi “Lampung In” sebagai jembatan komunikasi dua arah antara warga dan pemerintah.
Inovasi ini sekaligus menjadi bukti nyata upaya Lampung dalam mewujudkan ekosistem Smart Province (provinsi cerdas). (*)






