Debt Collector Datang ke Rumah? Ini Cara Ampuh Menghadapinya!

- Editor

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Profesi Debt Collector atau penagih hutang saat ini menjadi momok yang menyeramkan dimata masyarakat, tak ayal banyak kasus yang melibatkan para penagih hutang dalam menagih para konsumen yang mengalami telat dalam pembayaran angsuran.  

Cara mereka yang kasar, keras dan kerap mendatangi langsung rumah para peminjam sangat mengganggu, bahkan tak jarang nasabah atau peminjan diteror dan diancam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Berikut cara untuk menghadapi para debt collector :

1. Tanyakan Identitas
Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga soal identitas debt collector, mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.

2. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi
Para debt collector resi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Ini bertujuan agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.

3. Jelaskan Alasan Lambat Bayar dengan Baik
Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.

Ingat juga jangan menjanjikan apapun pada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.

4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang
Surat kuasa adalah bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.

5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia
Lihat juga adanya sertifikat jaminan fidusia. Bentuknya adalah dokumen asli atau penyitaan barang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sarang Sabu di Gunung Sugih Dibumihanguskan, Polisi Temukan Alat Isap hingga HT Pemantau
Bareskrim Polri Buru Frendy Dona, Pengendali Pabrik Sabu dan Vape Narkoba di Jaktim
Modal Las 3 Kg Bobol ATM, DA Dibekuk Polda Lampung di Pool Bis Bandar Jaya!
Terseret Pusaran Kasus Kuota Haji, Mengapa Khalid Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK?
Bareskrim Turun Tangan! Perputaran Duit Gembong Narkoba Ko Erwin Tembus Rp 211,2 Miliar!
Maling Bobol Dealer Motor di Tanjung Bintang, Empat Unit Motor Baru Raib!
Dalam 7 Hari, Sindikat Curanmor dan Begal di Lampung Utara Dilibas Habis Tim Tekab 308
Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 9 Tahun di Tuba Akhirnya Divonis Mati!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 07:23 WIB

Sarang Sabu di Gunung Sugih Dibumihanguskan, Polisi Temukan Alat Isap hingga HT Pemantau

Sabtu, 25 April 2026 - 06:32 WIB

Bareskrim Polri Buru Frendy Dona, Pengendali Pabrik Sabu dan Vape Narkoba di Jaktim

Sabtu, 25 April 2026 - 06:21 WIB

Modal Las 3 Kg Bobol ATM, DA Dibekuk Polda Lampung di Pool Bis Bandar Jaya!

Sabtu, 25 April 2026 - 02:01 WIB

Terseret Pusaran Kasus Kuota Haji, Mengapa Khalid Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK?

Jumat, 24 April 2026 - 15:08 WIB

Bareskrim Turun Tangan! Perputaran Duit Gembong Narkoba Ko Erwin Tembus Rp 211,2 Miliar!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bikin Melongo! Rapat Online BGN Habiskan Dana Rp 5,7 Miliar

Minggu, 26 Apr 2026 - 06:26 WIB