Foto : Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD
Hariannarasi.com, Jakarta – Carut marutnya hukum dan hubungan antar lembaga negara baik dalam segi payung hukum dan peraturannya membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum.
Reformasi hukum ini dibentuk untuk mengoptimalkan peranan hukum dalam pembangunan dan hubungan antar lembaga, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada peranan dan pelibatan masyarakat untuk pembangunan dalam bidang hukum, selain itu sebagai langkah strategis untuk menguatkan hubungan antar lembaga negara,” jelas Mahfud MD dilansir dari detik.com, Sabtu (27/3).
Tim Percepatan reformasi hukum ini terdiri dari Ketua, Wakil, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Dengan masa Bhakti sampai 31 Desember 2023.
“Tim ini sifatnya mengikat, dan punya masa kerja hingga penghujung tahun,” ujar Mahfud.
Diketahui masuk dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum yakni antara lain, Achmad Santosa, Mantan Wakil Ketua KPK Laide M. Syarif, Presenter Najwa Shihab, Eros Djarot, Adrianus Meliala, Zainal Arifin Mochtar, dkk. (red)