Jual Barang Curian di FB, Polsek TBS Ringkus Pemuda Saat COD di Kemiling

- Editor

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus MRP (28) (seorang buruh), warga Teluk lantaran mencuri puluhan bungkus rokok dan sang jempol gaming dari sebuah kios. 

MRP diringkus usai bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kemiling, pada Minggu (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian ini dilakukan bersama rekannya E (DPO), yang terjadi pada Minggu (11/5), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kiops Ponsel, Jalan Hasyim Azhari, Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay mengungkapkan bwah pelaku MRP masuk kedalam kios dengan cara merusak kunci gembok pintu kios menggunakan tang.

Lalu pelaku E (DPO) masuk dan mengambil barang-barang yang mudah dijual dan bernilai ekonomis.

“Barang bukti yang diamankan ada 40 buah sarung jempol gaming, 10 slop rokok berbagai jenis, dan satu gembok yang dirusak,” Kata Kombes Pol Alfret, Kamis (22/5).

Kombes Pol Alfret menambahkan, pelaku menjual barang curian tersebut dengan sistem COD di wilayah Kemiling. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap MRP saat transaksi berlangsung.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid menambahkan usai mencuri, barang hasil curian kemudian diposting di Facebook.

“Pelaku dipancing COD dan berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya kabur. Dari pengakuannya, ini baru pertama kali dilakukan,” Kata AKP Galih.

Barang curian dijual sekitar Rp300 ribu, dan pelaku mengaku sudah menikmati hasilnya sebesar Rp100 ribu.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 40 buah sarung jempol gaming.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Berita Terbaru