Nilai Proyek Capai 1,25 Triliun, Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung

- Editor

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung dalami dugaan korupsi kasus pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung Tahun Anggaran (TA) 2017-2019. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, jika proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya sebagai kontraktor di tahun 2017-2018 didanai Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek ini tertera pada kontrak nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terpeka.

“Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai 1,25 triliun dengan panjang jalan yang dikerjakan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer,” katanya dalam konferensi pers-nya, rabu (16/4). 

Armen menambahkan, proyek pembangunan jalan tol itu dilakukan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2018, di mana dilakukan serah terima PHO pada 8 November 2018 dengan masa pemeliharaan selama 3 tahun.

Pada pelaksanaannya, terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

“Modusnya dengan cara merekayasa dokumen-dokumen tagihan yang seolah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” ungkapnya.

Armen menjelaskan, jika pertanggung-jawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 milliar.

“Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berasal dari unsur PT Waskita dan pihak vendor yang terlibat dalam laporan fiktif,” ungkapnya. (*) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbongkar di Persidangan! Begini Rahasia di Balik Lolosnya Korupsi Proyek di Lamteng Era Ardito Wijaya
Prabowo Kantongi Draf Reformasi Polri, Siap-siap Kompolnas Makin ‘Sakti’ Awasi Jenderal Polisi!
Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!
BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!
Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:28 WIB

Terbongkar di Persidangan! Begini Rahasia di Balik Lolosnya Korupsi Proyek di Lamteng Era Ardito Wijaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:51 WIB

Prabowo Kantongi Draf Reformasi Polri, Siap-siap Kompolnas Makin ‘Sakti’ Awasi Jenderal Polisi!

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:47 WIB

Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:54 WIB

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!

Berita Terbaru