Peras Pelajar, Polres Tanggamus Ringkus Tiga Pelaku

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Tiga orang ditetapkan tersangka dan 1 Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Para tersangka yang diamankan inisial SH (50), NR (25) dan SR (19), seluruhnya merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 00.40 WIB di kediamannya masing-masing.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Naspi Hazrori, seorang warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat.

“Laporan tersebut didasarkan pada keterangan dari anaknya, Denis Noval Hanip, serta dua korban lainnya, Radit Ramadhani dan Faqi Rotia, yang mengalami dugaan pemerasan di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo,” kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa (11/3).

Kasat menjelaskan, menurut laporan, para korban yang masih berstatus pelajar, mereka sedang berada di sebuah gubuk di perkebunan ketika tiba-tiba didatangi oleh empat pria bercadar.

Para pelaku kemudian meminta tiga unit ponsel milik korban, yaitu Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K. Setelah menyerahkan ponsel mereka, para korban diarahkan untuk mengambilnya di rumah Kepala Pekon Balak.

“Namun, ketika tiba di sana, ponsel tersebut tidak ditemukan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta, sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.

“Mereka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan 1 orang lainnya yang masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak ponsel milik korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanggamus berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu di Way Tuba Diamankan, Polres Way Kanan Sita Bong hingga 72 Klip Kosong
Pastikan Tepat Sasaran, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Awasi Langsung Pembangunan 9 Titik Kampung Nelayan
Jerat Leher Korban Hingga Pingsan, Pelaku Curas di Natar Diringkus Tekab 308
Disegel! DLH Hentikan Proyek Angkasa Land, Gunung Kucing Terancam Longsor dan Banjir
Dua Konflik Lahan Kepung Tulang Bawang: Bupati Tuba Kawal Kasus PT ILP, Danlanud Cabut 5 Patok di Bakung Udik
Gara-gara Mobil Rental Rp150 Juta, Yuhadi Laporkan Sesama Anggota DPRD Bandar Lampung ke Polda
Diduga Curi Motor Petani di Tanggamus, Pria Asal Pesawaran Babak Belur Dihakimi Massa
Curi Honda CRF Mahasiswa di Metro, Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi di Lampung Timur, Pakai Sandal Gucci!
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Awasi Langsung Pembangunan 9 Titik Kampung Nelayan

Selasa, 3 November 2026 - 09:04 WIB

Jerat Leher Korban Hingga Pingsan, Pelaku Curas di Natar Diringkus Tekab 308

Selasa, 3 November 2026 - 08:51 WIB

Disegel! DLH Hentikan Proyek Angkasa Land, Gunung Kucing Terancam Longsor dan Banjir

Senin, 2 November 2026 - 17:49 WIB

Dua Konflik Lahan Kepung Tulang Bawang: Bupati Tuba Kawal Kasus PT ILP, Danlanud Cabut 5 Patok di Bakung Udik

Senin, 2 November 2026 - 17:09 WIB

Gara-gara Mobil Rental Rp150 Juta, Yuhadi Laporkan Sesama Anggota DPRD Bandar Lampung ke Polda

Berita Terbaru

NASIONAL

BGN Suspend 6.097 Dapur MBG, Ini Penyebabnya! 

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:22 WIB