Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Konflik internal di tubuh DPRD Kota Bandar Lampung berbuntut laporan polisi. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, melaporkan rekan sekomisinya, Yunika Indahayati, ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin (2/11/2026) siang dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/855/XI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 2 November 2026. Yuhadi datang bersama kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada penyidik dan awak media, Yuhadi mengaku menjadi korban setelah meminjamkan uang sebesar Rp150 juta kepada Yunika dengan jaminan satu unit mobil Toyota Innova.
Awalnya, mobil tersebut disebut Yunika sebagai kendaraan milik orang tuanya yang dititipkan sebagai jaminan. Yuhadi menegaskan transaksi tersebut bukan gadai, melainkan pinjaman dengan titipan jaminan.
“Mobil itu bukan digadaikan ke saya, tapi mobil itu mobil orang tua Yunika yang dititipkan ke saya,” kata Yuhadi dalam klarifikasi sebelumnya.
Namun belakangan, Yuhadi mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan rental yang menjadi bagian dari perkara dugaan penggelapan yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.
“Sebenarnya kunjungan saya ke sini sebuah peristiwa yang tidak saya inginkan. Karena Bu Yunika ini sahabat saya, teman saya, satu kantor. Tapi ternyata mobil yang dititipkan kepada saya, yang konon kabarnya mobil ibunya, ternyata itu adalah barang gadaian yang menjadi pokok perkara di Polda Lampung,” ujar Yuhadi di Mapolda Lampung.
Ia mengaku telah menyerahkan mobil tersebut secara sukarela kepada penyidik karena kendaraan itu bukan miliknya maupun milik Yunika.
Kuasa Hukum Jerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Kuasa hukum Yuhadi, Gindha Ansori Wayka, menyebut laporan kliennya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
“Karena dia sudah menguasai uang klien kami, kemudian titipan kendaraannya yang dia akui adalah miliknya ternyata milik orang lain,” kata Gindha.
Pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung berupa kuitansi, STNK, dan dokumen lain yang kini sudah berada di Polda Lampung, serta menyiapkan saksi-saksi.
Berkaitan dengan Kasus Lama Rp1,16 Miliar
Laporan baru ini tidak lepas dari kasus sebelumnya yang menjerat Yunika Indahayati.
Yunika, anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, sebelumnya telah dilaporkan oleh pemilik usaha rental PT Rentcar Lampung Mandiri, Muhammad Debbi Diningrat, atas dugaan penggelapan sejumlah mobil rental.
Laporan lama tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan dugaan kerugian mencapai Rp1,16 miliar.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melalui SP2HP Nomor SP2HP/1691/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani Kasubdit Jatanras AKBP Ujang Supriyanto, telah memeriksa enam orang saksi.
Kasubdit Jatanras AKBP Ujang Supriyanto juga membenarkan satu unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut pernah berada di tangan Yuhadi, dan terdapat sekitar tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara.
Yuhadi sendiri membenarkan telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pada akhir Oktober lalu.
Sementara Yunika telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/10/2026) dengan menjawab 29 pertanyaan dan membantah tuduhan penggelapan melalui kuasa hukumnya.
Hingga kini, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan berstatus dugaan. Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan baru bernomor LP/B/855/XI/2026 tersebut. (*)






