Caption : Ist
Hariannarasi.com, Metro – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor.
Kedua pelaku berinisial SAM (27) dan RS (34) ditangkap di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kamis (29/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.40 WIB di Dusun XI, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi mengamankan tersangka pertama SAM beserta barang bukti berupa sepasang sandal merek Gucci warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Pengembangan dari penangkapan itu, polisi kemudian membekuk tersangka kedua berinisial RS.
Kapolres Metro Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil membekuk dua pelaku curanmor berinisial SAM dan RS di wilayah Lampung Timur,” ujar AKP Rizky.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban IM (23), seorang mahasiswa, yang tertuang dalam laporan polisi tertanggal 17 September 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area asrama putra Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Jalan RA Kartini RT 005/RW 001, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia tiba di asrama usai kuliah di STKIP Rosalia sekitar pukul 11.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BG 3036 KBA di teras asrama dalam kondisi stang terkunci.
Korban kemudian menjalankan ibadah sholat dzuhur dan kembali ke kamar untuk mengerjakan tugas.
Namun saat hendak pergi ke bengkel untuk mengganti oli sekitar pukul 14.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp37.410.000.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro dan kita jerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat Kota Metro,” tegas AKP Rizky.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)






