Caption : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono.
Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Senin (2/11/2026).
Sanksi ini diberikan karena ribuan dapur tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut diumumkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, di Jakarta pada Jumat (30/10/2026). Sanksi berlaku melalui surat suspend khusus yang diterbitkan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut di Jakarta.
Surat tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketut Sumedana.
Sebaran Wilayah dan Kriteria Pelanggaran
Dari total 6.097 SPPG yang disuspend, sebanyak 1.801 berada di Wilayah I, yakni Sumatra. Sebanyak 2.616 SPPG berada di Wilayah II, yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura.
Sementara 1.680 SPPG lainnya berada di Wilayah III, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Berdasarkan pemantauan BGN melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN) periode 5-28 Oktober 2026, ribuan SPPG tersebut tidak mengunggah LPDH sama sekali, atau hanya melaporkan maksimal 5 dari 10 Hari Pelayanan Efektif.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menyebut ada sekitar 6.100 dari total 26.385 dapur MBG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan anggaran tersebut.
Dasar Hukum: Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2026
Pemberian sanksi mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Melalui aturan itu, setiap SPPG diwajibkan menyusun LPDH dan mengirimkannya melalui portal SIPGN. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar penggunaan dana operasional dapat dipantau secara berkala.
Ketut menegaskan penyampaian LPDH bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” tuturnya.
Selain itu, LPDH juga berfungsi mencegah pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.
Bisa Aktif Lagi, Tapi Tanpa Insentif Selama Suspend
BGN menyatakan penghentian operasional tersebut tidak bersifat permanen. SPPG yang terkena sanksi masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan.
Dalam proses pemulihan, setiap SPPG harus menyusun dan menyampaikan LPDH melalui SIPGN. Selanjutnya, BGN akan melakukan verifikasi untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan format dan substansi yang dipersyaratkan.
Jika laporan telah disampaikan secara benar dan dinyatakan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG akan dicabut sehingga dapur dapat kembali beroperasi dan melayani penerima manfaat program.
“BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan,” ucap Ketut.
Namun, selama masa penghentian sementara berlangsung, SPPG yang terkena sanksi tidak akan menerima insentif.
“Selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG tersebut,” kata Ketut menegaskan.
Siswa Tetap Dapat MBG
Kepala BGN, Sudaryono, memastikan penghentian sementara operasional dapur tidak membuat siswa kehilangan jatah makanan. Kebutuhan MBG bagi siswa di wilayah terdampak tetap dapat dipenuhi melalui dapur lain di sekitar lokasi.
Kepala BGN menjelaskan dapur yang terkena sanksi suspensi tidak berarti sekolah-sekolah yang selama ini dilayani akan berhenti menerima program MBG.
“Di-suspend itu bukan berarti kemudian libur, sekolahnya enggak dikasih makan. Tetap diberikan manfaat MBG yang kemudian di-supply oleh dapur-dapur sekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu, asosiasi mitra dapur MBG meminta percepatan audit dan verifikasi, kejelasan kriteria pembukaan kembali operasional dapur, serta penyelesaian hak pembayaran mitra yang terdampak kebijakan tersebut.
Melalui kebijakan ini, BGN menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan pelaporan penggunaan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Program MBG. (*)






