Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil scientific investigation (penyidikan ilmiah). Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH,” jelas Komjen Pol Asep Safrudin.
Berdasarkan data yang dihimpun, inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
SSementara itu, inisial ASN merujuk pada Kadiv Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution. Selain ketiga tersangka, pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial SU.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham IMIPAS), Yusril Ihza Mahendra, turut membenarkan bahwa saat ini telah dilakukan penahanan terhadap para perwira tinggi negara tersebut.
”Aksi penyadapan ilegal ini diketahui berlangsung dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga 2026,” ungkap Yusril.
Para tersangka diduga memberikan perintah untuk menyadap sejumlah nomor telepon genggam milik tokoh-tokoh penting tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain Presiden Prabowo Subianto, penyadapan juga menargetkan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pihak media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Kabareskrim memaparkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memerintahkan penyadapan tanpa dilandasi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Tindakan penyadapan tersebut dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Untuk menutupi kejahatannya, para tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti. Pihak kepolisian menemukan adanya upaya untuk menghapus jejak log hasil penyadapan yang dilakukan sekitar bulan Oktober 2026.
Atas perbuatannya, kegiatan pemantauan dan penyadapan yang dilakukan oleh para tersangka dinilai telah melanggar ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. (*)






