Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan di Perumahan Rajabasa Regency, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka berinisial R (33), warga Jalan Kenangan, Gang Taruna, Kelurahan Kota Sepang, Kota Bandar Lampung, dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan menjerat leher korban hingga pingsan.
“Kejadiannya pada hari Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Setio Budi Howo, Senin (2/11/2026).
Setelah korban pingsan, tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 2087 AIM, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (*)






