Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan tanam tumbuh dan bangunan milik warga yang dilakukan PAM Swakarsa PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Senin (2/11/2026).
Di waktu bersamaan, konflik agraria lain mencuat di wilayah yang sama terkait pemasangan patok batas lahan oleh Lanud Pangeran M. Bunyamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konflik pertama terjadi di Kecamatan Meraksa Aji. Dari hasil peninjauan yang dihimpun dari berbagai sumber, Bupati didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten, aparat kepolisian, dan perangkat kampung menegaskan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Di lokasi, Bupati berdialog dengan warga terdampak, salah satunya Rifki Siswanto, Kepala Kampung Bangun Rejo yang akrab disapa Pak Adong.
Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah tanaman milik warga dalam kondisi rusak dan tumbang di atas lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Warga mengeluhkan penggusuran dilakukan tanpa pemberitahuan. Menurut Pak Adong, sekitar 500 orang tiba-tiba mendatangi lokasi dan melakukan pengrusakan. Lahan tersebut diklaim telah digarap turun-temurun sejak sebelum program transmigrasi.
“Enggak ada Pak, mereka langsung saja tim pembebasan lahan itu ke masyarakat kita yang berdomisili di sini,” jawab Pak Adong saat ditanya Bupati soal ada tidaknya surat pemberitahuan formal.
Menanggapi itu, Bupati menyayangkan prosedur yang diabaikan. Ia menegaskan setiap pemanfaatan lahan yang berdampak pada tanam tumbuh dan bangunan warga wajib didahului musyawarah.
“Kita semua paham bahwa ini punya mereka, ya katakanlah mereka benar harus ada kepala kampung. Jika ada perusakan tanam tumbuh dan bangunan tanpa pemberitahuan, tanpa surat, tanpa musyawarah, itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Bupati.
Bupati menyebut tindakan merobohkan tanpa koordinasi dengan kepala kampung sebagai tindakan anarkis.
“Meskipun mereka merasa memiliki hak atas lahan tersebut, seharusnya ada koordinasi dengan kepala kampung, setidaknya kulo nuwun dulu. Tidak bisa main robohkan sembarangan,” ujarnya.
Pemkab Tulang Bawang kini mendorong jalur hukum. Bupati menyatakan mendukung penuh laporan warga yang telah masuk ke Polres Tulang Bawang dan akan berkoordinasi langsung dengan Kapolres untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan.
“Saya akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres agar masalah ini diproses secara benar. Kami yang akan mengawal urusan penyelesaiannya,” katanya.
Warga diminta tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Mengingat status lahan belum memiliki kekuatan hukum tetap (status quo), warga dipersilakan kembali beraktivitas menggarap lahan seperti biasa.
Klarifikasi Lanud M. Bunyamin: Patok untuk Sertifikasi BMN, 5 Patok Dicabut
Konflik kedua terjadi di Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.
Aksi pemasangan patok dan plang oleh jajaran TNI AU memicu sorotan karena lahan tersebut diklaim warga sebagai tanah bersertifikat.
Komandan Lanud Pangeran M. Bunyamin, Kolonel Pnb Ahmad Iwan, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan pemasangan patok bukan bentuk penguasaan sepihak.
Kegiatan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pengukuran ulang lahan milik Kementerian Pertahanan CQ TNI AU untuk proses sertifikasi aset Pemerintah RI berupa Barang Milik Negara (BMN), yang didasari surat-surat penguasaan dan pengelolaan aset tanah.
Terkait ketegangan di lapangan, Lanud mengambil langkah cepat. Personel TNI AU mencabut kembali lima patok yang sudah terpasang dan langsung menggelar mediasi dengan masyarakat Bakung Udik serta pihak terkait. Hasilnya, disepakati pengecekan lahan secara bersama-sama.
Danlanud juga meluruskan soal personel yang membawa senjata laras panjang saat insiden. “Hal ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan diri saat menjalankan tugas pengamanan aset, patroli, maupun pengamanan pangkalan,” jelasnya.
TNI AU menyatakan komitmen menjaga aset negara dengan tetap mengedepankan profesionalisme, komunikasi, dan pendekatan persuasif, serta menghormati aspirasi masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau semua pihak menyelesaikan perbedaan pemahaman status lahan dengan mengacu pada dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (*)






