Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022.
Kali ini giliran Ketua LPTQ Masa Bakti Periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah sebelumnya Kejari Pringsewu juga sudah menetapkan dua tersangka yakni berinsial TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Kemudian berinsial R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 02/1.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum didampingi Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mengatakan, tim penyidik memanggil yang bersangkutan untuk di periksa kapasitas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua LPTQ kabupaten Pringsewu dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
“Setelah dilakukan hasil pemeriksaan oleh penyidik dan diekspose terhadap yang bersangkutan ada peran aktif diduga telah menyalahgunakan kewenangan di kedua jabatan tersebut. sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Menurut R. Wisnu Bagus Wicaksono, Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi Sekda Pringsewu menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.
Pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” ucapnya.
Ditegaskan R. Wisnu Bagus Wicaksono, bahwa Kejari Pringsewu melakukan tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum.
“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian, ” Ucapnya.
Sementara itu, Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi menanggapi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ yang panjang diduga motif balas dendam.
“Ini merupakan penantian panjang di tahun 2023 lalu, di incar oleh pak Ade Hendrawan sebagai Kajari Pringsewu Lama untuk jadi tersangka di kasus mafia pupuk yang sekarang kasus sudah di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kita tahu lah siapa orang ini. Kalau yang sekarang kasus penggunaan dana hibah LPTQ. Jadi, ini masih ada terkait mafia pupuk tahun 2023 dari situlah backgroundnya,” katanya. (*)






