Caption : ist (Dok. DKP Provinsi Lampung)
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Proses perkara pidana yang ditangani penyidik perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung berupa kegiatan usaha distribusi Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal.
Dan pihak KKP dan DKP saat ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan sebelumnya telah menyerahkan berkas laporan tersangka ke Kejati di tanggal 10 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah perkara pidana perikanan yang ditangani oleh Penyidik Perikanan KKP dan Penyidik Perikanan DKP Provinsi,” kata perwakilan DKP Provinsi Lampung, Jumat (17/1).
Perkara ini terus berjalan dan memasuki proses penandatanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didepan sidang pengadilan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada risiko hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana.
Masa tahanan tersebut berupa pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000. 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sebelumnya diberitakan, dua kurir diamankan oleh petugas PSDKP di wilayah Pesisir Barat, Lampung, saat membawa puluhan ribu BBL dengan tujuan Provinsi Jambi, pada Senin (9/12).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit minibus jenis Mitsubishi Expander bernomor polisi BE 1951 ZB dan 10 box styrofoam berisikan 52.200 BBL berbagai jenis.
BBL itu dibeli dari nelayan di Lampung oleh para pelaku per ekornya hanya Rp 14 ribu dan dijual kembali secara ilegal ke Vietnam seharga Rp 150 ribu per ekor.
Adapun hingga kini barang bukti ribuan BBL dan dua kurir telah diamankan petugas guna pengembangan kasus penyelundupan tersebut lebih lanjut. (*)






