Selundupkan Benih Bening Lobster, Penyidik KKP/DKP Serahkan BB dan Tersangka ke Kejati Lampung

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. DKP Provinsi Lampung)

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Proses perkara pidana yang ditangani penyidik perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung berupa kegiatan usaha distribusi Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal. 

Dan pihak KKP dan DKP saat ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan sebelumnya telah menyerahkan berkas laporan tersangka ke Kejati di tanggal 10 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah perkara pidana perikanan yang ditangani oleh Penyidik Perikanan KKP dan Penyidik Perikanan DKP Provinsi,” kata perwakilan DKP Provinsi Lampung, Jumat (17/1).

Perkara ini terus berjalan dan memasuki proses penandatanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didepan sidang pengadilan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada risiko hukum,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana.

Caption : ist (Dok. KKP-RI)

Masa tahanan tersebut berupa pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000. 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya diberitakan, dua kurir diamankan oleh petugas PSDKP di wilayah Pesisir Barat, Lampung, saat membawa puluhan ribu BBL dengan tujuan Provinsi Jambi, pada Senin (9/12).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit minibus jenis Mitsubishi Expander bernomor polisi BE 1951 ZB dan 10 box styrofoam berisikan 52.200 BBL berbagai jenis.

BBL itu dibeli dari nelayan di Lampung oleh para pelaku per ekornya hanya Rp 14 ribu dan dijual kembali secara ilegal ke Vietnam seharga Rp 150 ribu per ekor.

Adapun hingga kini barang bukti ribuan BBL dan dua kurir telah diamankan petugas guna pengembangan kasus penyelundupan tersebut lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Berita Terbaru