Caption : Melawan Pungli di Sekolah (Dok. Indonesian Corruption Watch)
Hariannarasi.com, Pringsewu – Wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mut’i merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Biaya pendidikan yang semakin mahal pun, menjadi permasalahan tersendiri, namun saat ini ada program bantuan dari pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP), program ini membantu biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya bantuan ini, melarang sekolah baik tingkat dasar hingga SMA/SMK Negeri untuk melakukan pungutan ke walimurid. Bahkan berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Namun, yang terjadi di SMA Negeri 1 Kabupaten Pringsewu justru sebaliknya. Menurut keterangan dari salah satu walimurid yang namanya dirahasiakan, pihak sekolah melalui Komite Sekolah meminta iuran kepada wali murid sebesar Rp.5.000.000,- per semester, mereka (sekolah/komite) beralasan bahwa uang itu akan digunakan untuk berbagai program dan kebutuhan sekolah tersebut.
“Iuran sebesar itu?, saya selaku orang tua siswa merasa berat, apa lagi dalam kondisi saat ini sekolah suruh saya bayar uang Rp5 juta/semester. Sama seperti tahun 2023, kami diwajibkan untuk memberikan uang kepada pihak komite sebesar Rp5 juta/semester, dan tahun ini kami kembali diminta,” keluh walimurid SMAN 1 Pringsewu tersebut yang namanya minta dirahasiakan beberapa waktu lalu.
Dirinya selaku orang tua atau walimurid disuruh membuat surat pernyataan keikhlasan dengan tulisan tangan masing-masing walimurid atas adanya iuran tersebut.
“Tapi saya menolak, saya tidak buat, saya ada bukti videonya bahwa kami disuruh buat surat pernyataan keikhlasan dengan menggunakan tulisan tangan masing-masing walimurid,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Pringsewu Sujarwo saat dihubungi berulang kali tidak mengangkat telepon WhatsApp (WA) dari rekan media, bahkan chat WA pun tak digubris dan ditanggapi sama sekali.
Pada dasarnya, Komite Sekolah seharusnya
dapat membantu dan memperjuangkan nasib para siswa beserta walinya. Terlebih saat ini masih perbaikan akibat dampak dari pandemi. Tentunya, permintaan iuran atau sumbangan sebesar tersebut dirasa semakin memberatkan para walimurid.
Berikut aturan didalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 :
1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
* Sanksi Pendidikan
1. Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
2. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (tim/red)






