Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil meringkus BS (18), tersangka kasus pembobolan rumah dan pencurian senilai puluhan juta rupiah.
Pemuda tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sarolangun, Jambi, setelah buron selama lebih dari satu bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan, pelaku merupakan keponakan kandung dari korban, Harun Priyanto (52).
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka memberikan perlawanan.
”Pelaku berhasil diamankan di wilayah Sarolangun, Jambi. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Ivan, Kamis (30/7/2026).
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Jumat (12/6/2026) di kediaman korban yang berlokasi di Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa ini diketahui saat korban baru saja pulang dari kantor desa. Korban mendapati pintu lemarinya dalam keadaan rusak, dan uang tunai sebesar Rp 75 juta yang disimpannya telah raib.
Selain itu, tersangka juga menggasak satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang diparkir di bagian belakang rumah.
Korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah langsung melapor ke Polsek Kotabumi Utara.
Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan, tim kepolisian berhasil melacak jejak pelarian tersangka hingga ke sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Motif dan Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku bahwa uang tunai hasil kejahatannya itu telah ludes.
”Dalam pemeriksaan, BS mengaku uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri dan bermain judi online,” ungkap Ivan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil curian. Barang bukti tersebut meliputi:
- Peralatan rumah tangga (magic com, kompor gas, dan tabung LPG 3 kg)
- Pakaian, tas, dan sepatu
- STNK serta BPKB sepeda motor milik korban
Saat ini, BS telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindak kriminalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)






