Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung diduga kocok bekam dan terindikasi main mata terkait proses tindak lanjut ditemukannya pelanggaran tempat hiburan malam De’Amore di Sukaraja, yang berada di Sukaraja, karoeke ini terindikasi melakukan pengemplangan dan menipulasi Pajak yang mencuat pada Senin 14 Oktober 2024 lalu.
Diketahui mencuatnya temuan tersebut yang ditemukan saat tim gabungan petugas Bapenda melakukan sidak pemeriksaan di tempat Karoke De’Amore pada minggu lalu, yang mana diketahui ditemukan adanya dugaan pengemplangan pajak dengan modus operandi manipulasi data pajak dan terindikasi dugaan pemalsuan no seri biling.
Tidak hanya itu, saat pengecekan data biling Karaoke De’Amore, terdapat adanya ketidaksesuaian dengan nomor seri biling serta beberapa data biling yang telah dihapus, diduga agar tak terendus petugas terkait dalam memanipulasi pajak dan beberapa dokumen biling yang diminta petugas, manajemen De’Amore sendiri tidak dapat menunjukan dan mencoba melobi petugas agar tidak di tindaklanjuti.
Ironisnya, hingga saat ini Dinas BPPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan sanksi tegas terkait dugaan tersebut, sehingga diduga bermain mata dan terkesan telah dikondisikan melalui salah satu oknum.
Sementara, saat dimintai tanggapan adakah sanksi tegas berupa penyegelan baik sementara atau secara permanen perihal dugaan tersebut, Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Gunawan tidak memberikan tanggapan kepada wartawan.
Dirinya hanya menjelaskan, bahwa pihak manajemen Karoke De’Amore masih dalam proses penyelesaian dan sudah menandatangani fakta integritas.
“Dalam penyelesaian mereka sudah tanda tangan fakta integritas, kedepannya mereka lebih optimal untuk mekai taping box (isi dalam fakta integritas),” terangnya.
Gunawan melanjutkan, kedepannya soal kewajiban para pelaku usaha agar tertib mematuhi peraturan. “Tidak ada lagi yang lain yang kami jalankan, ya kami lakukan pengawas terus,” ungkapnya.
Dari penelusuran media melalui percakapan Whatsap pribadi Kabid Gunawan dengan salah satu oknum yang diduga rekan dekat bahwa karoke De’Amore sudah pasti melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Tinggal laporan, yang pasti De’Amore sudah melanggar Perda,” terang Gunawan Kabid pajak parkir dan hiburan ini di chat WhatsApp.
Informasi lain yang didapat dari sumber yang tidak ingin disebut namanya juga membeberkan, bahwa penyidakan pajak tersebut diduga ada unsur kepentingan segelintir oknum dan diduga telah terkoodinir.
Parahnya dikabarkan sebelumnya, ada seorang yang diduga pelaku mendapatkan rekomendasi atau mandat dari pejabat pajak dan disinyalir kerap melakukan pungutan dalih penagihan setoran pajak yang akan disetorkan kepada Kabid Pajak Parkir dan Hiburan.
“Yang saya ketahui pelaku rekan dekat Kabid Gunawan, pelaku sering meminta pungutan terkait setoran pajak ke Karoke De’Amore, katanya akan di setorkan ke pada Kabidnya. Saya kurang jelas, bener apakah semua hiburan malam di Kota Bandar lampung yang di minta dengan pelaku atau hanya di karoke de’amore saja,” ucapnya. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






