Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dan Satuan Brimobda menggerebek gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita ratusan ribu liter BBM dan mengamankan puluhan pekerja di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, langkah penindakan hukum tersebut menuai kritik. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha Darmawan, menyoroti penanganan kasus yang dinilai belum menyentuh aktor utama atau pemodal di balik sindikat mafia BBM ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kuat mengarah pada keterlibatan dua sosok utama. Pertama, seorang warga sipil bernama Diin yang diduga berperan sebagai pemilik gudang sekaligus koordinator pemasok BBM ilegal.
Kedua, seorang pengusaha asal Jakarta bernama Ko Leo yang disebut-sebut sebagai pemodal sekaligus pemilik kapal tanker yang bersandar di perairan Pantai Mutun. Keduanya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih belum ditahan dan bebas berkeliaran.
”Penyidik Polda Lampung harus mengusut tuntas siapa saja dalang utamanya dan segera melakukan penahanan. Jangan sampai hanya pekerja kecil yang ditahan dan dijadikan kambing hitam, sementara bos atau pemodalnya dibiarkan,” tegas Yuris saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Yuris menambahkan, keadilan dalam penegakan hukum sangat diperlukan agar masyarakat tidak kecewa. Menurutnya, para pekerja di lapangan kerap kali hanya mencari nafkah dengan hasil yang tidak seberapa, berbanding terbalik dengan pemodal utama yang meraup keuntungan hingga puluhan kali lipat dari bisnis gelap subsidi ini.
Jika aktor utama tidak ditahan, dikhawatirkan sindikat ini akan kembali beroperasi ketika situasi dirasa sudah aman.
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan. “Proses kasus tersebut terus ditindaklanjuti dan setiap pihak yang terlibat terkait kasus itu akan terus kami dalami,” jelas Kombes Yuni.
Hingga berita ini diturunkan, kedua aktor utama yang diduga kuat sebagai dalang di balik kasus penimbunan BBM ilegal di kawasan pesisir Lempasing tersebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Lampung.
Masyarakat dan berbagai lembaga independen terus didorong untuk mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan. (tim)






