Hariannarasi.com, Bandar Lampung – santernya permintaan netizen di jagat dunia Maya agar Gubernur Lampung Arinal Junaidi diberhentikan membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara.
Penyebabnya tak lain dikarenakan infrastruktur jalan rusak selama bertahun-tahun, namun tak ada tindakan sama sekali dari kepala daerah setempat. Hanya baru ini saja, saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Lampung, secara tiba-tiba kunjungan yang ingin dilewati Jokowi berbenah langsung.
Kemendagri melalui Kapuspen Benny Irawan tidak memberikan jawaban yang tegas, ia hanya menjelaskan bahwa seorang kepala daerah bisa diberhentikan dan terdapat syarat yang di atur dalam perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bisa diberhentikan, jika dilihat di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semestinya langsung ditanyakan juga ke yang bersangkutan,” ujar Benny.
Jika dilihat dalam pasal 78 UU No. 23 tahun 2014 Kepala daerah dapat diberhentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
“Khusus untuk diberhentikan, ada beberapa peraturan yang memang jika melanggar dan fatal bisa berdampak ke pemberhentian,” terangnya.
Sementara, ragam tanggapan netizen melihat reaksi Gubernur Lampung saat mendengar penjelasan Presiden Jokowi akan mengambil alih perbaikan jalan, bahkan dirinya ikut bertepuk tangan menandakan kegembiraan.
“Gak tau malu, harusnya malu dan mengundurkan diri,” jelas netizen sinis.
“Kalau di Jepang, sudah lama mengundurkan diri, tapi ini Konoha,” ungkap netizen lainnya.
“Tolong Presiden Jokowi pecat aja Gubernur Lampung ini,” terang yang lain. (red)






