Ini Tanggapan Kemendagri Saat Netizen Minta Gubernur Lampung Di Berhentikan

- Editor

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – santernya permintaan netizen di jagat dunia Maya agar Gubernur Lampung Arinal Junaidi diberhentikan membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara.

Penyebabnya tak lain dikarenakan infrastruktur jalan rusak selama bertahun-tahun, namun tak ada tindakan sama sekali dari kepala daerah setempat. Hanya baru ini saja, saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Lampung, secara tiba-tiba kunjungan yang ingin dilewati Jokowi berbenah langsung.

Kemendagri melalui Kapuspen Benny Irawan tidak memberikan jawaban yang tegas, ia hanya menjelaskan bahwa seorang kepala daerah bisa diberhentikan dan terdapat syarat yang di atur dalam perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa diberhentikan, jika dilihat di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semestinya langsung ditanyakan juga ke yang bersangkutan,” ujar Benny.

Jika dilihat dalam pasal 78 UU No. 23 tahun 2014 Kepala daerah dapat diberhentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Khusus untuk diberhentikan, ada beberapa peraturan yang memang jika melanggar dan fatal bisa berdampak ke pemberhentian,” terangnya.

Sementara, ragam tanggapan netizen melihat reaksi Gubernur Lampung saat mendengar penjelasan Presiden Jokowi akan mengambil alih perbaikan jalan, bahkan dirinya ikut bertepuk tangan menandakan kegembiraan.

“Gak tau malu, harusnya malu dan mengundurkan diri,” jelas netizen sinis.

“Kalau di Jepang, sudah lama mengundurkan diri, tapi ini Konoha,” ungkap netizen lainnya.

“Tolong Presiden Jokowi pecat aja Gubernur Lampung ini,” terang yang lain. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru