Banang DPRD-TAPD Sepakat, Target Pendapatan Provinsi Lampung APBD-P 2024 Jadi Rp8,56 Triliun

- Editor

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – DPRD provinsi Lampung menggelar Paripurna pembahasan laporan badan anggaran (Banggar) DPRD provinsi Lampung terhadap hasil pembahasan perubahan kebijakan umum APBD (perubahan KUA) serta perubahan prioritas dan pelanggaran sementara (perubahan PPAS) APBD provinsi Lampung tahun 2024.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan mengungkapkan berdasarkan pembahasan Banggar DPRD Lampung bersama tim anggaran pemerintah daerah provinsi Lampung disepakati beberapa hal.

Diantaranya pendapatan APBD tahun 2024 yang semula Rp8,34 triliun bertambah sebesar Rp219,32 miliar.

“Sehingga pada pendapatan di perubahan APBD tahun 2024 pendapatan provinsi Lampung di target menjadi Rp8,56 triliun,” ujar Yanuar, Rabu (14/8/2024).

Sementara itu untuk belanja daerah pada APBD 2024 sebesar Rp8,33 triliun. Pada APBD-P 2024 naik sebesar Rp353,07 miliar.

“Sehingga total belanja daerah yang ditarget pada APBD-P 2024 sebesar Rp8,68 triliun,” kata Yanuar.

Untuk penerimaan pembiayaan daerah tahun 2024 Provinsi Lampung ditarget sebesar Rp99,66 miliar.

Sementara itu setelah pembahasan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 25,48 miliar sehingga pembiayaan daerah di perubahan APBD 2024 menjadi Rp125,14 miliar.

Untuk pengeluaran pembiayaan APBD tahun 2024 semula Rp108,27 miliar. Pada pembahasan perubahan APBD 2024 berkurang sebesar Rp108,27 miliar, sehingga pengeluaran pembiayaan di perubahan APBD 2024 menjadi nol rupiah.

Ditambahkan Pj Gubernur Lampung, Samsudin pada sambutannya dalam kesepakatan ini pendapatan asli daerah provinsi Lampung pada APBD-P 2024 ditarget sebesar Rp5,15 triliun.

“Dengan pendapatan transfer sebesar Rp3,39 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp13,78 miliar,” ujar Samsudin.

Dengan telah diselesaikannya tahapan kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan PPAS tahun 2024 ini, maka selanjutnya Pemprov Lampung akan segera melakukan Asisten dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) perangkat daerah sebagai materi dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Selain itu Banggar DPRD provinsi Lampung bersama TAPD provinsi Lampung menyepakati asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung pada perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024 diantaranya :

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen

2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 49 hingga 51 juta rupiah

4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen

5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen;

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50;

7. Indeks Gini berada pada level 0,302 hingga 0,300

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111

9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 12,35 persen. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!
Survei SMRC: Salip Prabowo dan AHY, Gibran Unggul 29,7 Persen dalam Simulasi Tiga Capres 
Jarkot Minta Mendagri Copot ASN Kembaran Wali Kota Bandar Lampung, Buntut Dugaan Berkas Palsu
Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui
Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto
Bakal Terulang Seperti 2019? Anies Baswedan Digadang-gadang Masuk Kabinet Prabowo Subianto
Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!
Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Survei SMRC: Salip Prabowo dan AHY, Gibran Unggul 29,7 Persen dalam Simulasi Tiga Capres 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Jarkot Minta Mendagri Copot ASN Kembaran Wali Kota Bandar Lampung, Buntut Dugaan Berkas Palsu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto

Berita Terbaru