Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan tidak perlu pembentukan panitia khusus (Pansus) maupun pengguliran hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan proses pencalonan Gibran sudah berada di koridor hukum dan tidak perlu didiskusikan lagi di DPR melalui mekanisme politik khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tetap menggunakan jalur yang sudah ada, karena buat kami hak angket itu sesuatu yang tidak diperlukan dengan konteks ini,” ujar Doli.
Pernyataan Doli merespons Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun MK menyatakan permohonan 12 pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menegaskan, tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, karena status sebagai peserta Pilpres 2024 telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Doli mengapresiasi MK yang telah menempatkan posisinya sebagai institusi hukum. Ia meminta putusan tersebut dijadikan bahan evaluasi penyelenggara pemilu.
“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” kata Doli.
Menurut Doli, putusan MK seharusnya menjadi momentum memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu ke depan, termasuk pembenahan persyaratan, proses rekrutmen, hingga mekanisme seleksi calon.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” ujarnya.
Pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus. Deddy menilai DPR memiliki ruang tindak lanjut politik atas putusan MK tersebut.
“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan/atau Angket,” kata Deddy.
Sementara Anggota Komisi II lainnya, Muhammad Khozin dari PKB, mengatakan secara yuridis aturan memang membuka ruang pembentukan Pansus atau hak angket.
Namun, pimpinan DPR masih harus mempertimbangkan apakah langkah tersebut akan diambil dan masih menunggu sikap kelembagaan. (*)






