Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menjemput konten kreator Rohadi (RH) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam (21/10/2026).
Tindakan ini dilakukan setelah RH mangkir dari dua panggilan resmi kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, menyatakan, perkara yang dilaporkan oleh warga bernama Subehi tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini murni laporan perseorangan, bukan atas laporan pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara RH. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya, sehingga kami menerbitkan surat perintah membawa saksi untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Jumat (23/10/2026).
Meski telah dijemput, Khairul memastikan bahwa RH saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Penjemputan tersebut merupakan prosedur hukum agar penyidik dapat menggali keterangan yang bersangkutan untuk mendalami laporan yang masuk.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi fakta dan melibatkan para ahli.
Keterangan telah dikumpulkan dari ahli bahasa Lampung, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli hukum pidana.
”Keterangan para ahli ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara, baik dari aspek bahasa, ketentuan hukum ITE, maupun unsur pidana yang dilaporkan,” jelas Khairul.
Lebih lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Khairul menekankan, RH belum ditetapkan bersalah dan seluruh penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan prosedur penyidikan kepolisian (seperti Perkap No. 6 Tahun 2019), pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara maraton atau menekan fisik dan psikis.
Penyidik wajib menghentikan sementara pemeriksaan untuk memberikan hak istirahat, salat, dan makan (ISHOMA) kepada saksi. Jika saksi kelelahan atau hari sudah larut, pemeriksaan dapat dihentikan dan dilanjutkan pada hari lain. (*)






