Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!

- Editor

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menjemput konten kreator Rohadi (RH) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam (21/10/2026).

Tindakan ini dilakukan setelah RH mangkir dari dua panggilan resmi kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, menyatakan, perkara yang dilaporkan oleh warga bernama Subehi tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini murni laporan perseorangan, bukan atas laporan pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

​“Penyidik sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara RH. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya, sehingga kami menerbitkan surat perintah membawa saksi untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Jumat (23/10/2026).

​Meski telah dijemput, Khairul memastikan bahwa RH saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Penjemputan tersebut merupakan prosedur hukum agar penyidik dapat menggali keterangan yang bersangkutan untuk mendalami laporan yang masuk.

​Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi fakta dan melibatkan para ahli.

Keterangan telah dikumpulkan dari ahli bahasa Lampung, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli hukum pidana.

​”Keterangan para ahli ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara, baik dari aspek bahasa, ketentuan hukum ITE, maupun unsur pidana yang dilaporkan,” jelas Khairul.

​Lebih lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Khairul menekankan, RH belum ditetapkan bersalah dan seluruh penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan prosedur penyidikan kepolisian (seperti Perkap No. 6 Tahun 2019), pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara maraton atau menekan fisik dan psikis.

Penyidik wajib menghentikan sementara pemeriksaan untuk memberikan hak istirahat, salat, dan makan (ISHOMA) kepada saksi. Jika saksi kelelahan atau hari sudah larut, pemeriksaan dapat dihentikan dan dilanjutkan pada hari lain. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Miris! 55 Persen Jalan di Tanggamus Rusak, Anggaran Cuma Rp20 Miliar, Kebutuhan Capai Rp1,56 Triliun
Heboh Iuran OPD Rp1,5 Juta di Tanggamus, Kadis Kominfo Buka Suara
Ada Apa di Balik Penangkapan Influencer Rohadi? Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Tunggu ‘Restu’ Kapolres?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:32 WIB

ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’

Berita Terbaru