Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati

- Editor

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung bernama Hariyanto bin Dargo Wiyono meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, Kamis (22/10/2026) pukul 08.30 WIB di ruang rawat inap.

Kepastian identitas dan waktu meninggal disampaikan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Kota Agung, Tera, saat dikonfirmasi Jumat (23/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meluruskan informasi yang beredar bahwa warga binaan yang meninggal bukan bernama Suhar Warso, melainkan Hariyanto bin Dargo Wiyono karena menderita sakit kronis.

“Warga binaan yang meninggal dunia atas nama Hariyanto bin Dargo Wiyono, lantaran menderita sakit kronis dan bukan Suhar Warso,” kata Tera saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Almarhum tercatat sebagai warga Pekon Lugusari, Umbul Solo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Ia menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Kota Agung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 169/Pid.Sus/2025/PN Kot.

Sebelum meninggal, Hariyanto sempat mendapat penanganan medis di klinik Rutan. Pada Selasa (20/10/2026) pukul 09.14 WIB, ia dibawa ke klinik dengan keluhan lemas, nyeri ulu hati, mual, sesak napas, dan penurunan nafsu makan. Ia kemudian mendapat terapi oksigen dan obat lambung.

“Warga binaan dibawa ke klinik Rutan dengan keluhan lemas, nyeri ulu hati, mual, sesak, dan nafsu makan menurun,” ungkapnya.

Pada pukul 11.05 WIB di hari yang sama, ia diperiksa oleh dr. Tiara, dokter paruh waktu Klinik Rutan, dan diberikan obat omeprazole, ranitidine, serta vitamin B kompleks.

Pada Rabu (21/10/2026) pukul 15.50 WIB, Hariyanto dirujuk ke RSUD Batin Mangunang bersama keluarganya dan tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada pukul 16.02 WIB.

Berdasarkan surat keterangan kematian dari RSUD Batin Mangunang, diagnosis penyebab kematian adalah cardiac arrest atau henti jantung.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan peningkatan leukosit, sedangkan hasil rontgen toraks menunjukkan pneumonia.

Terkait pemeriksaan jenazah, Tera mengatakan pihak keluarga tidak meminta dilakukan visum et repertum karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah. Keluarga juga telah berkomunikasi dengan almarhum sebelum dirujuk ke rumah sakit.

“Tidak ada permintaan visum dari pihak keluarga karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah. Sebelumnya, keluarga juga sudah bertanya dan berbicara dengan almarhum sebelum dibawa ke rumah sakit,” tegasnya.

Dirinya mewakili pihak Rutan Kotaagung menyampaikan duka cita atas meninggalnya Hariyanto dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Miris! 55 Persen Jalan di Tanggamus Rusak, Anggaran Cuma Rp20 Miliar, Kebutuhan Capai Rp1,56 Triliun
Heboh Iuran OPD Rp1,5 Juta di Tanggamus, Kadis Kominfo Buka Suara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:32 WIB

ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!

Berita Terbaru