Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung bernama Hariyanto bin Dargo Wiyono meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, Kamis (22/10/2026) pukul 08.30 WIB di ruang rawat inap.
Kepastian identitas dan waktu meninggal disampaikan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Kota Agung, Tera, saat dikonfirmasi Jumat (23/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meluruskan informasi yang beredar bahwa warga binaan yang meninggal bukan bernama Suhar Warso, melainkan Hariyanto bin Dargo Wiyono karena menderita sakit kronis.
“Warga binaan yang meninggal dunia atas nama Hariyanto bin Dargo Wiyono, lantaran menderita sakit kronis dan bukan Suhar Warso,” kata Tera saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Almarhum tercatat sebagai warga Pekon Lugusari, Umbul Solo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Ia menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Kota Agung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 169/Pid.Sus/2025/PN Kot.
Sebelum meninggal, Hariyanto sempat mendapat penanganan medis di klinik Rutan. Pada Selasa (20/10/2026) pukul 09.14 WIB, ia dibawa ke klinik dengan keluhan lemas, nyeri ulu hati, mual, sesak napas, dan penurunan nafsu makan. Ia kemudian mendapat terapi oksigen dan obat lambung.
“Warga binaan dibawa ke klinik Rutan dengan keluhan lemas, nyeri ulu hati, mual, sesak, dan nafsu makan menurun,” ungkapnya.
Pada pukul 11.05 WIB di hari yang sama, ia diperiksa oleh dr. Tiara, dokter paruh waktu Klinik Rutan, dan diberikan obat omeprazole, ranitidine, serta vitamin B kompleks.
Pada Rabu (21/10/2026) pukul 15.50 WIB, Hariyanto dirujuk ke RSUD Batin Mangunang bersama keluarganya dan tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada pukul 16.02 WIB.
Berdasarkan surat keterangan kematian dari RSUD Batin Mangunang, diagnosis penyebab kematian adalah cardiac arrest atau henti jantung.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan peningkatan leukosit, sedangkan hasil rontgen toraks menunjukkan pneumonia.
Terkait pemeriksaan jenazah, Tera mengatakan pihak keluarga tidak meminta dilakukan visum et repertum karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah. Keluarga juga telah berkomunikasi dengan almarhum sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Tidak ada permintaan visum dari pihak keluarga karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah. Sebelumnya, keluarga juga sudah bertanya dan berbicara dengan almarhum sebelum dibawa ke rumah sakit,” tegasnya.
Dirinya mewakili pihak Rutan Kotaagung menyampaikan duka cita atas meninggalnya Hariyanto dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. (*)






