Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang lansia berinisial JS (74) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental (ODGJ).
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (21/10/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, pelaku sudah diamankan di kediamannya pada Rabu 21 Oktober 2026 dini hari tanpa perlawanan,” kata Stefanus saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Kasus ini terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di gudang Masjid Nurul Hikmah, Dusun Way Laga, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.
Saat itu, dua warga datang ke gudang masjid hendak mengambil ambal. Sesampainya di lokasi, keduanya memergoki pelaku sedang melakukan kekerasan seksual terhadap korban di dalam gudang.
“Jadi awalnya itu ada warga yang ingin ambil ambal dari dalam gudang masjid. Saat tiba warga ini memergoki aksi tersebut dan kemudian membawa keduanya untuk diserahkan ke keluarga,” ujar Stefanus.
Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan lebih dari satu kali.
“Berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah lebih dari satu kali, jadi sudah berkali-kali,” jelas Stefanus.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan hawa nafsu. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)






