Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta ijazah perguruan tinggi dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA.
Gugatan diajukan warga negara bernama Farhan Hilmy yang meminta agar ijazah pendidikan tinggi, mulai dari jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3), dapat diakui sebagai bukti kelulusan yang sah dalam pendaftaran capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan tersebut telah teregister di MK dengan Nomor Perkara 382/PUU-XXIV/2026. Perkara dilansir dari laman MK pada Senin (12/10/2026).
Pemohon menyoroti ketidakselarasan antara Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Pasal 169 huruf r mengatur syarat minimal pendidikan capres-cawapres adalah tamat SMA atau sederajat, namun Pasal 227 huruf l dinilai membatasi pembuktian administratif hanya melalui ijazah yang dilegalisasi satuan pendidikan menengah.
Ketentuan Pasal 169 huruf r sendiri mengatur syarat minimal tamat SMA atau sederajat bagi capres-cawapres. Sementara Pasal 227 huruf l mengatur kelengkapan dokumen berupa fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
Pemohon menilai pengabaian ijazah pendidikan tinggi sebagai alat pembuktian merupakan bentuk formalisme hukum yang berlebihan. Menurutnya, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi secara sah tentu telah melewati dan memenuhi seluruh jenjang pendidikan sebelumnya.
Dalam permohonannya, Farhan Hilmy menggunakan prinsip hukum argumentum a fortiori. Prinsip tersebut menyatakan apabila seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi secara sah dan diakui negara, maka secara logis persyaratan pendidikan pada jenjang yang lebih rendah telah terpenuhi.
Pemohon juga menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Gugatan ini muncul setelah persoalan pembuktian ijazah menjadi sorotan dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di mana MK dalam pertimbangannya mengungkapkan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan. Persoalan tersebut mengacu pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai juga mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi, sehingga ijazah pendidikan tinggi yang sah dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat administrasi capres-cawapres. (*)






