Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta ijazah perguruan tinggi dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA.

Gugatan diajukan warga negara bernama Farhan Hilmy yang meminta agar ijazah pendidikan tinggi, mulai dari jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3), dapat diakui sebagai bukti kelulusan yang sah dalam pendaftaran capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan tersebut telah teregister di MK dengan Nomor Perkara 382/PUU-XXIV/2026. Perkara dilansir dari laman MK pada Senin (12/10/2026).

Pemohon menyoroti ketidakselarasan antara Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Pasal 169 huruf r mengatur syarat minimal pendidikan capres-cawapres adalah tamat SMA atau sederajat, namun Pasal 227 huruf l dinilai membatasi pembuktian administratif hanya melalui ijazah yang dilegalisasi satuan pendidikan menengah.

Ketentuan Pasal 169 huruf r sendiri mengatur syarat minimal tamat SMA atau sederajat bagi capres-cawapres. Sementara Pasal 227 huruf l mengatur kelengkapan dokumen berupa fotokopi ijazah yang dilegalisasi.

Pemohon menilai pengabaian ijazah pendidikan tinggi sebagai alat pembuktian merupakan bentuk formalisme hukum yang berlebihan. Menurutnya, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi secara sah tentu telah melewati dan memenuhi seluruh jenjang pendidikan sebelumnya.

Dalam permohonannya, Farhan Hilmy menggunakan prinsip hukum argumentum a fortiori. Prinsip tersebut menyatakan apabila seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi secara sah dan diakui negara, maka secara logis persyaratan pendidikan pada jenjang yang lebih rendah telah terpenuhi.

Pemohon juga menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Gugatan ini muncul setelah persoalan pembuktian ijazah menjadi sorotan dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di mana MK dalam pertimbangannya mengungkapkan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan. Persoalan tersebut mengacu pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai juga mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi, sehingga ijazah pendidikan tinggi yang sah dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat administrasi capres-cawapres. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto
Bakal Terulang Seperti 2019? Anies Baswedan Digadang-gadang Masuk Kabinet Prabowo Subianto
Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!
Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!
Ada Apa di Kertanegara? Jokowi Temui Prabowo Tepat di Malam Putusan MK
Dulu Jokowi Kini Gibran, PSI: Apakah Isu Ini Sengaja Dipelihara?
Gebrakan Syahganda Nainggolan Usai Dilantik Prabowo Jadi Kepala Bakom: Bentuk Tim Khusus AI
Sehari Usai Dilantik, Kapolri Jenderal Suyudi Rombak Total Seluruh Kapolda di Pulau Jawa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Bakal Terulang Seperti 2019? Anies Baswedan Digadang-gadang Masuk Kabinet Prabowo Subianto

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!

Berita Terbaru