Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Mesuji – Tim gabungan Polres Mesuji mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Sabtu (17/10/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria dengan barang bukti 230 butir pil diduga ekstasi dan paket diduga sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Sie Propam, dan Polsek Mesuji Timur.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mesuji, IPTU Candra Hirawan, S.E., M.H. dengan melibatkan 40 personel gabungan pada masing-masing kegiatan.
Pada pengungkapan pertama sekitar pukul 14.20 WIB di Kecamatan Mesuji Timur, petugas mengamankan ARS (58).
Dari tangan ARS, petugas menyita enam plastik klip kecil berisi diduga sabu dan lima plastik kecil bekas pakai sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,05 gram, serta uang tunai Rp600.000.
Selang 10 menit kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Poros KTM, petugas mengamankan S (34). Dari lokasi kedua, polisi menyita 230 butir pil yang diduga ekstasi dengan rincian 90 butir berwarna hijau, 90 butir merah muda, dan 50 butir cokelat.
Selain itu disita uang tunai Rp330.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hijau tanpa nomor polisi beserta kuncinya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Mesuji menyatakan akan terus menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum dan sinergi antarsatuan.
Polisi juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.






