Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Massa dari Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung menggelar aksi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Aksi tersebut merupakan aksi jilid kedua dengan tuntutan mendesak agar Mendagri turun tangan membongkar dugaan skandal penggunaan dokumen palsu oleh Eka Afriana yang merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa Jarkot secara spesifik mendesak Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Otonomi Daerah untuk mengusut tuntas rekam jejak kepegawaian Eka Afriana, terhitung sejak yang bersangkutan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2008.
Dugaan manipulasi berkas administrasi tersebut dinilai menjadi akar dari jabatan strategis yang diduduki Eka Afriana di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga saat ini.
Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan bingkisan simbolik berisi satu set pakaian wanita sebagai pesan moral terkait penanganan kasus tersebut.
Adapun tiga poin utama tuntutan Jarkot dalam aksi di Kemendagri, yaitu:
1. Pemeriksaan total kepegawaian sejak CPNS 2008. Kemendagri didesak membatalkan status kepegawaian Eka Afriana jika terbukti menggunakan berkas palsu serta menuntut pengembalian gaji dan tunjangan negara.
2. Pertanggungjawaban hukum Wali Kota Eva Dwiana terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memuluskan karier jabatan saudara kembarnya.
3. Audit investigatif terhadap alokasi APBD untuk hibah instansi vertikal yang dinilai merusak keadilan fiskal, sementara infrastruktur dasar dibiayai utang daerah PT SMI sebesar Rp99,15 miliar.
Ketua Jarkot Bandar Lampung, Heriawan, menegaskan pihaknya meminta kejelasan terhadap keabsahan berkas Eka Afriana sejak penerimaan CPNS 2008.
Koordinator Aksi, Alfriadi, menyatakan aksi tersebut dilakukan atas nama keadilan warga Bandar Lampung dan menuntut Kemendagri menerbitkan kepastian penindakan secara tertulis.
Massa menyatakan akan terus mengawal laporan di Jakarta hingga Kemendagri bersama instansi penegak hukum menerbitkan jaminan untuk mengusut kasus tersebut. (*)






