Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Karoke De’Amore, Tanaka KTV dan De’Amore di jalan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan tak memiliki izin yang lengkap dan diduga palsu.
Izin usaha hiburan malam karoeke juga telah diendus Aparat Penegak Hukum (APH) dan diduga telah menyalahi aturan dan menggunakan izin usaha Palsu, yang sebelumnya bernama Thanos karoke yang mana diketahui sempat ditutup karena tidak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun media terdapat tiga hiburan malam di Kota Bandar Lampung yang di segel karena telah menyalahi izin usaha dengan membuka diskotik.
Adapun ketiga tempat hiburan yang dilakukan penyegelan yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge dan Karaoke De Amore yang berada dikawasan Teluk Betung Selatan. Penyegelan ini sendiri berlangsung pada Rabu (9/10) malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya kegiatan itu. Menurut dia Polda Lampung hanya sebatas pendampingan dalam penindakan tersebut.
“Benar, kegiatan itu berlangsung pada Rabu malam. Ada 3 tempat hiburan yang dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung. Kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi,” katanya, Jumat (11/10).
Dia menjelaskan tiga tempat hiburan malam tersebut hanya memiliki izin bar namun beroperasi layaknya diskotik. “Hasil temuannya ini tempat ini hanya memiliki izin cafe dan bar, namun setelah didatangi tempat-tempat ini beroperasi layaknya diskotik,” terang dia.
Dirinya juga menerangkan dari tiga tempat dilakukan penyegelan seluruhnya memiliki izin palsu karena tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
“Jadi dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam ini tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang dimana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya,” ujar dia.
“Izin itu muncul di aplikasi namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP,” sambungnya.
Atas temuan ini, ketiga tempat hiburan malam ini dilakukan penyegelan. Sebelum Karoke De’Amore Eks Thanos membantah pemberitaan terkait dugaan karoke De’Amore tidak memiliki izin lengkap.
Dalam keterangan salah satu Meneger bernama Jack saat memberikan klarifikasi perihal pemberitaan itu mengatakan bahwa betul pada waktu jamannya karaoke THANOS belum melengkapi perizinan untuk tempat hiburan malam.
“Tetapi setelah diganti managementnya dan nama tempat karaokenya menjadi DE’AMORE, kami sebelumnya sudah melengkapi segala perizinannya untuk menjalankan tempat hiburan malam,” tegas Jack
“Karena kami ini taat dengan hukum yang berlaku, kalau ingin melihat kelengkapan perizinan De’Amore monggo, semua perizinannya lihat saja disamping ruangan saya di situ, sudah dipasang untuk dilihat semua segala perizinannya,” lanjutnya.
Ironisnya karoke De’Amore saat ini telah disegel dan terindikasi izin Karoke De’Amore menyalahi aturan dan diduga Palsu. (*)






