Suami Tembak Istri di Lampung Tengah, Dipicu Orang Ketiga!

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kasus penembakan yang dilakukan suami ke istri dikarenakan dipicu orang ketiga di rumah tangga rupanya terungkap, sebutan sebagai penyuka bini orang (pebinor) ini tengah tren di media sosial (medsos).

Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan MR (24) pelaku pembunuhan terhadap istrinya bernama Yeni Jalia (20) di wilayah Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi penembakan tersebut dipicu oleh ketidakharmonisan rumah tangga yang disebabkan oleh kehadiran orang ketiga di
keluarga mereka atau pebinor,” kata AKBP Andik dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Juli Sundara, serta Kasat Reskrim, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (4/10).

Kapolres menyebut bahwa saat penembakan terjadi, tersangka MR tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. “Ia menembak istrinya dalam kondisi sadar akibat emosi yang meluap karena konflik yang tak kunjung usai,” ujarnya.

AKBP Andik menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah terhenti berkoordinasi dengan Polsek dan aparat kampung tempat tinggal pelaku MR.

Pelaku MR didampingi keluarganya menyerahkan diri secara kooperatif ke pihak kepolisian pada Kamis, 3 Oktober 2024, jelasnya.

AKBP Andik mengungkapkan kejadian penembakan pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu, mengakibatkan korban mengalami retak pada tulang tangan kanan dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Center untuk mendapatkan perawatan. “Saat ini, kondisi korban yang dilaporkan telah stabil,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, Polres Lampung Tengah juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan, satu butir peluru, sarung senjata, dan rekaman CCTV yang merekam kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka MR kini dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Selain itu, ia juga dikenai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar

Berita Terbaru