Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Menjelang Pilkada Serentak 2024, sebanyak 86 orang ASN dilantik Pj Bupati Tanggamus dalam jabatan Fungsional Utama, pelantikan itu digelar di lapangan belakang Sekretariat Bupati, Selasa (30/7).
Pengambilan sumpah janji di lingkup Pemkab Tanggamus itu adalah proses pengangkatan dalam jabatan fungsional pertama, dan merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PP tersebut mengamanatkan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan telah memenuhi persyaratan, maka wajib diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi yang dilamar melalui mekanisme pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.
Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan mengatakan, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan dengan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, untuk meningkatkan produktifitas kerja, karir dan profesionalisme PNS, yang berdampak pada peningkatan produktifitas unit kerjanya.
“Dari 86 PNS yang diambil sumpah jabatannya tersebut diangkat dalam jabatan fungsional pertama, terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, analis hukum, pengelola pengadaan barang dan jasa, pranata komputer,” jelas Mulyadi.
Menurut dia, semuanya mempunyai peranan penting dalam mendukung berlangsungnya pembangunan di Kabupaten Tanggamus, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, administrasi pembangunan dan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Mulyadi juga berharap untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin dan kompetensi serta menerapkan Core Value Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dalam rangka menguatkan budaya kerja ASN yang professional dalam melayani masyarakat. (*)






