Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial IR (48), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya melalui layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Minggu, 1 November 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta 3 Polres Lampung Utara bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), personel piket fungsi, serta dibantu personel Polsek Sungkai Selatan mendatangi lokasi untuk mengamankan korban dan terduga pelaku.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2026. S
aat pertama kali diduga terjadi, korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam uraian laporan, terduga pelaku diduga melakukan pengancaman sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil pemeriksaan visum untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2), (4), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi juga mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Kasi Humas IPTU Herawati menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Lampung Utara. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak. (*)






