Siap-Siap! Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka November Ini

- Editor

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menag Nasaruddin Umar (Kanan ke kiri). 

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah akan membuka pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2026. Pendaftaran dijadwalkan dimulai bulan ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga. Rencana bulan November ini juga akan sudah dilakukan proses pendaftaran,” kata Prasetyo.

Prasetyo menyebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini akan menjadi ketua panitia rekrutmen tersebut.

Rekrutmen ini dilakukan untuk penyegaran komposisi PNS. Setiap tahun, ada PNS yang memasuki masa pensiun. Selain itu, program-program prioritas pemerintah membutuhkan tambahan pegawai.

“Oleh karenanya kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan mempersiapkan diri mengikuti seluruh rangkaian tes pengangkatan CPNS.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah bersama DPR RI memutuskan mengangkat seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Keputusan itu berlaku lintas profesi, tidak hanya bagi guru.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat finalisasi pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Pemerintah memutuskan teman-teman kita PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Memang waktu itu baru tenaga paruh waktu pengajar atau guru. Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Prasetyo Hadi.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi,” lanjut Prasetyo Hadi.

Cakupan kebijakan itu meliputi dosen dan tenaga pendidik, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau tenaga medis, serta tenaga teknis, tenaga pelayanan, dan tenaga pelaksana lainnya di instansi pemerintahan.

Mensesneg menegaskan perubahan status tersebut akan diimplementasikan secara bertahap terhitung mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan itu disebut sebagai komitmen pemerintah dan legislatif dalam menata sistem kepegawaian aparatur negara agar lebih profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian status bagi pekerja di pusat maupun daerah.

Selain pengalihan status, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan mulai dibuka pada 2027.

Kesempatan itu diberikan secara setara kepada PPPK yang mengalami peningkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan perlakuan khusus bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS, terutama menyangkut persyaratan batas usia.

Menurut dia, terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan kebijakan khusus agar para pegawai memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi CPNS.

“Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” jelasnya. Mekanisme dan ketentuan teknis mengenai perlakuan khusus tersebut masih perlu dipersiapkan lebih lanjut.

Rapat finalisasi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta perwakilan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pembahasan pengalihan status ini lebih difokuskan pada tenaga pendidik, khususnya guru.

Setelah melalui sejumlah pembahasan dan perhitungan lintas sektor, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan tersebut ke berbagai sektor pekerjaan pelayanan publik.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan bagi sekitar 172 ribu guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri tetapi belum berstatus PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Kelompok ini berbeda dengan guru PPPK paruh waktu yang telah masuk dalam skema pengalihan status dan akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi ASN sesuai persyaratan dan kebutuhan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, pemerintah menyiapkan dispensasi agar guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas setelah 31 Desember 2026.

Di sisi lain, terdapat 935.316 guru yang telah berstatus PPPK dan menjadi bagian dari rencana penataan kepegawaian pendidikan secara bertahap pada 2027 hingga 2029, dengan proyeksi kebutuhan tambahan sebanyak 464.856 guru melalui rekrutmen CPNS secara bertahap mulai 2027.

Untuk mendukung pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah telah mengalokasikan dukungan anggaran sebesar Rp23 triliun pada tahun anggaran 2027.

Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan guru yang mengalami perubahan status kepegawaian.

Sementara bagi tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga administrasi, dan pelaksana lainnya, pemerintah belum merinci jumlah final pegawai yang akan dialihkan melalui keputusan lintas sektor terbaru.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya merespons berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.

“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR RI,” kata Dasco.

Meski keputusan perluasan pengangkatan telah diumumkan, pemerintah masih perlu memperjelas tahapan pelaksanaan, persyaratan administrasi, dan jadwal pengalihan status untuk masing-masing sektor. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komang Koheri Resmi Dilantik Jadi Bupati Lampung Tengah, Ini Pesan Gubernur Mirza!
Cegah Bansos Salah Sasaran! Pemprov Lampung Integrasikan Data 9,3 Juta Warga Lewat IKD
Siap Siap, Kepala Daerah Paling Jago Urus MBG Bakal Diguyur Rp3 Miliar, Total Insentif Rp1 Triliun!
Jabar Didera Tekanan Fiskal, Rp3,4 Triliun Melayang, KDM Tunda Bayar Proyek!
Ancaman Serangan Siber Mengintai! Pemprov Lampung ‘Kunci’ Layanan Elektronik Sementara
Impor Distop, Mentan Amran Klaim Harga Singkong Melejit Rp3 Ribu, Petani Pringsewu Panen Cuan?
Kemenag Gagas Gerakan ASN Bersarung dan Berpeci Sepekan Sekali
Diguyur Rp600 Miliar, Ini 19 Ruas Jalan di Provinsi Lampung yang Bakal Disulap Mulus!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:04 WIB

Siap-Siap! Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka November Ini

Selasa, 3 November 2026 - 11:09 WIB

Komang Koheri Resmi Dilantik Jadi Bupati Lampung Tengah, Ini Pesan Gubernur Mirza!

Senin, 2 November 2026 - 15:02 WIB

Cegah Bansos Salah Sasaran! Pemprov Lampung Integrasikan Data 9,3 Juta Warga Lewat IKD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Siap Siap, Kepala Daerah Paling Jago Urus MBG Bakal Diguyur Rp3 Miliar, Total Insentif Rp1 Triliun!

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Jabar Didera Tekanan Fiskal, Rp3,4 Triliun Melayang, KDM Tunda Bayar Proyek!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Siap-Siap! Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka November Ini

Jumat, 6 Nov 2026 - 08:04 WIB